Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aksi Penggal Kepala Jokowi

Disebut Terancam Pidana Mati, Pelaku Ancam Bunuh Jokowi Akhirnya Bebas Setelah 8 Bulan Ditahan

Pemuda bernama Mohammad Fahri Al Hasbi (25) kini sudah bebas setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto Facebook/@Sunarko/Istimewa
Mohammad Fahri Al Hasbi, pelaku pengancaman bunuh Presiden Jokowi dan Mantan Menko Polhukam Wiranto. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat video viral pemuda berserban warna hijau yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Wiranto saat aksi 22 Mei 2019 di Jakarta?

Pemuda bernama Mohammad Fahri Al Hasbi (25) kini sudah bebas setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pria asal Palu, Sulawesi Tengah tersebut tidak terbukti melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi dan Wiranto sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 8 Oktober 2019.

Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan pasal 110 KUHPidana jo Pasal 87 KUHPidana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.

Dalam putusannya, hakim hanya memvonis Muhammad Fahri 8 bulan 15 hari kurungan, karena melanggar Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Mohammad Fahri Al Hasbi, pelaku pengancaman bunuh Presiden Jokowi dan Mantan Menko Polhukam Wiranto.
Mohammad Fahri Al Hasbi, pelaku pengancaman bunuh Presiden Jokowi dan Mantan Menko Polhukam Wiranto. (Tribun Medan/Facebook)

Kuasa Hukum Mohammad Fahri, Amriadi Pasaribu SH mengatakan, kliennya sudah ditahan sejak 2 Juni 2019.

Dengan adanya vonis 8 bulan 15 hari, maka otomatis kliennya bebas.

"Dalam upaya hukum yang penasihat hukum lakukan, dalam pembelaannya klien kami sudah mengakui perbuatannya dan menyesal.

"Dan seluruh permintaan maaf sudah dikirimkan dan mendapat balasan serta analisa hukum dalam bentuk Nota pembelaan (Pledoi). Begitu juga dengan seluruh pembuktian di dalam acara persidangan," ujar Amriadi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).

Mengacu pada putusan hakim PN Jakarta Pusat, seharusnya Mohammad Fahri memang baru bebas Senin 17 Februari 2020, karena vonisnya 8 bulan 15 hari.

Namun pembebasan Mohammad Fahri dipercepat pada Kamis 13 Februari lalu. Hal ini sesuai surat dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Berdasarkan surat berita acara pengeluaran tahanan dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, kata Amriadi, kliennya bebas demi hukum,

karena masa tahanan sudah sama dengan pidana yang dijatuhkan dan tidak ada lagi alasan/dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.

"Kami melihat dari kepribadian Fahri selama dalam tahanan dan proses persidangan adalah keluhuran nilai Islam yaitu berkelakuan baik," kata Amriadi.

Mohammad Fahri Al Hasbi dan Pengacaranya, yakni Amriadi Pasaribu SH
Mohammad Fahri Al Hasbi dan Pengacaranya, yakni Amriadi Pasaribu SH (Istimewa)

Sidang putusan terhadap Mohammad Fahri berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2020.

Setelah membaca berkas perkara dan mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan,

majelis hakim yang diketuai Purwanto SH MH menyatakan terdakwa Mohammad Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.

Dalam salinan putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan penjara selama 8 bulan 15 hari.

Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan.

Amriadi dan kliennya pun menerima putusan ini.

"Kami sangat menghormati rekan jaksa dan majelis hakim, presiden dan seluruh rakyat Indonesia, serta mendukung pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara," kata Amriadi.

Amriadi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dalam ucapan atau perbuatan, khususnya di media sosial politik dalam pemilu ataupun yang lainnya

Pengacara muda berbakat ini juga menyampaikan bahwa kliennya berharap bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi dengan satu tujuan, yakni meminta maaf secara langsung.

Hal ini sesuai ajaran Islam, mengingat kliennya termasuk pemuda yang taat ibadah.

Gerakan Penggal Kepala Jokowi, Sosok Wanita Perekam Video Gabung dengan Penutur dalam Kasus

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemuda Pengancam Jokowi dan Wiranto Kini Telah Menghirup Udara Bebas, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/02/16/pemuda-pengancam-jokowi-dan-wiranto-kini-telah-menghirup-udara-bebas?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved