News
3 Siswa Penendang Siswi SMP yang Lakukan Kasus Bulying Dijerat Hukuman 3 Tahun Penjara
Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.
Saat kejadian korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temanya.
Lalu masuk kakak kelas CA yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.
TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA.
Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan).
Selama ini CA kerap diminta uang oleh TP dan DF.
Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu.
Mereka juga menendang CA. Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.
Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.
TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut. Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kasus Perundungan Siswi di Purworejo, 3 Siswa Penendang Siswi SMP Dijerat 3 Tahun Penjara, https://style.tribunnews.com/2020/02/16/kasus-perundungan-siswa-di-purworejo-3-siswa-penendang-sisiwi-smp-dijerat-3-tahun-penjara