Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

3 Siswa Penendang Siswi SMP yang Lakukan Kasus Bulying Dijerat Hukuman 3 Tahun Penjara

Sementara dalam kasus ini, penyidik memakai UU Perlindungan Anak Pasal 76c yaitu tentang tindak kekerasan terhadap anak.

Kolase: Humas Pemprov Jateng | Instagram Yunirusmini
Ganjar Pranowo, terkait kasus bullying di SMP Purworejo. 

Saat kejadian korban CA (16) sedang mengerjakan tugas bersama teman-temanya.

Lalu masuk kakak kelas CA yakni TP (16) dan DF (15) ke dalam kelas membawa sapu.

TP kemudian meminta uang Rp 2.000 kepada CA.

Permintaan itu ditolak oleh CA dengan menjawab 'ojo' (jangan).

Selama ini CA kerap diminta uang oleh TP dan DF.

Kemudian TP dan DF memukuli CA dengan tangan dan gagang sapu.

Mereka juga menendang CA. Selain TP dan DF, penganiyaan juga dilakukan oleh UHA (15) yang awalnya mengerjakan tugas bersama CA.

Saat menganiaya CA, wajah tiga siswa terlihat semringah dan terlihat tersenyum.

TP kemudian menyuruh F, kakak kelas CA merekam penganiayaan tersebut. Setelah itu TP mengambil paksa uang CA sebesar Rp 4.000 dan mengancam agar CA tidak melaporkan aksi mereka ke guru.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kasus Perundungan Siswi di Purworejo, 3 Siswa Penendang Siswi SMP Dijerat 3 Tahun Penjara, https://style.tribunnews.com/2020/02/16/kasus-perundungan-siswa-di-purworejo-3-siswa-penendang-sisiwi-smp-dijerat-3-tahun-penjara

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved