Omnibus Law
Tertuang dalam Omnibus Law, Jam Lembur Pekerja Menjadi Lebih Lama
Dalam draft RUU omnibus law Cipta Lapangan Kerja, jam kerja buruh menjadi lebih lama.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Untuk meningkatkan investasi dalam negeri, pemerintah mengubah beberapa ketentuan soal ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undnag (RUU) Omnibus Law Cipa Kerja.
Ada beberapa hal menarik yang dikutip dari draft omnibus law Cipta Lapangan Kerja, salah satunya soal jam lembur buruh yang jadi lebih lama.
Pernyataan tersebut tertuang di dalam omnibus law Bab IV soal Ketenagakerjaan pasal 78.
Dalam pasal 78 nomor 1 poin b disebutkan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Sementara bila mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pasal 78 Nomor 1 poin b disebutkan, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
Berikut bunyi pasal 78 dalam omnibus law Cipta Kerja yang terdiri dalam 4 poin:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi pekerjaan atau sektor usaha tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja diatur dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan, bunyi pasal 78 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi:
(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan