Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

SNMPTN 2020

10 Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2020, saa Mendaftar Siswa Bisa Memilih Maksimal 2 Program Studi

Sejak kemarin pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2020 dibuka

Editor: Chintya Rantung
(ltmpt)
10 Tahapan Pendaftaran SNMPTN 2020, saa Mendaftar Siswa Bisa Memilih Maksimal 2 Program Studi 

Siswa diberikan kesempatan paling banyak memilih 2 program studi.

Siswa bisa memilih 2 program studi dalam 1 PTN atau memilih masing masing 1 program studi dari 2 PTN, alternatif terakhirnya siswa hanya memilih 1 program studi pada 1 PTN.

4. Khusus siswa yang memilih program studi seni dan olahraga, harus mengunggah dokumen portofolio sesuai program studi pilihannya.

Template portofolio pengunggahan dokumen terdapat di laman pendaftaran SNMPTN.

5. Bagi siswa yang memiliki prestasi tambahan, siswa bisa mengunggah dokumen prestasi tambahan yang dimiliki.

6. Kemudian siswa diwajibkan melengkapi isian data diri, identitas orang tua dan data ekonomi keluarga.

7. Jika diperlukan siswa juga mengisi data ketuaan.

8. Siswa yang diminta untuk menyetujui pernyataan keikutsertaan SNMPTN dengan memberi tanda centang (v) pada kolom yang tersedia.

9. Siswa yang sudah melakukan finalisasi pendaftaran, kemudian melanjutkan tahap dengan mencetak kartu tanda peserta sebagai bukti peserta SNMPTN 2020.

10. Jika siswa sudah melakukan finalisasi dan cetak kartu, siswa tidak bisa melakukan perubahan data dengan alasan apapun.

Pengumuman ini disampaikan oleh ketua LTMPT, Mohammad Nasih melalui siaran pers pada 14 Februari 2020.

Pengumuman hasil seleksi SNMPTN dilakukan pada tanggal 4 April 2020.

*Jadwal pelaksanaan proses verifikasi dokumen peserta dan/atau pendaftaran ulang di PTN dapat dilihat di laman masing-masing PTN.

Pendaftaran SNMPTN
Pendaftaran SNMPTN (LTMPT)

Ketentuan Umum

a. SNMPTN dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor dan portofolio akademik. Rapor yang digunakan adalah semester satu sampai dengan semester lima bagi SMA/SMK/MA dengan masa belajar tiga tahun atau semester satu sampai dengan semester tujuh bagi SMK dengan masa belajar empat tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved