Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KKB Papua

KKB Papua Tembak Seorang Bocah Setelah Kalah Kontak Senjata dengan TNI, Yopi Sani Ditangkap Petugas

Benar saja ada jasad anggota KKB yang tewas tergeletak dengan kepala pecah terkena tembakan sniper TNI.

Editor: Frandi Piring
Facebook TPNPB
Video terbaru KKB Papua 

Jakson terkena tembakan dari atas ketinggian, arah serangan OPM pimpinan Lekagak Telenggen.

Serangan KKB Papua, Minggu 26 Januari 2020
Serangan KKB Papua, Minggu 26 Januari 2020 (Antara/Laksa Mahendra/ Soni Namura/Ardi Irawan)

Vonis Pengadilan Militer

Sementara itu Pengadilan militer memecat dan menjatuhi hukuman penjara kepada tiga anggota TNI yang terbukti memasok ribuan butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.

Dilansir Antara, sidang digelar pengadilan militer yang dipimpin oleh Letnan Kolonel M. Idris di Jayapura, Selasa (11/2/2020) sore.

Serda Wahyu Insyafandi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Terdakwa Pratu Okto PR Maure dan Pratu Elias KS Waromi juga dipecat dan masing-masing dihukum 10 tahun penjara dan dua setengah tahun penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi," ujar hakim Letkol Idris, Rabu (12/2/2020).

Aksi penjualan amunisi kepada kelompok bersenjata terbongkar setelah tertangkapnya warga sipil di Timika berinisial J pada 23 Juli 2019.

Dari pengembangannya, ditangkaplah Pratu M pada 24 Juli 2019 di Timika.

Kemudian tim gabungan TNI/Polri kembali menangkap warga sipil berinisial BD yang sedang melakukan transaksi jual beli amunisi di Timika.

Dari tangan BD, tim gabungan mendapatkan 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

Tim gabungan lalu menggeledah rumah BD dan menemukan 35 butir amunisi kaliber 5,56 mm.

BD mengaku amunisi yang disimpan di dalam rumahnya milik Pratu M.

Sementara amunisi yang dijual milik Pratu M dan Pratu O.

Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT sebelumnya bertugas pada kesatuan yang sama di Brigif 20/IJK/3 Kostrad.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved