Berita Minahasa
Dinas Pendidikan Akan Segera Sosialisasikan Kebijakan Baru Mendikbud
Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa pun merespon baik kebijakan dari Menteri Nadiem Makarim itu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim memberikan
kebijakan menaikkan batas maksimal upah guru honorer yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
hingga 50 persen dari yang selama ini hanya 15 persen.
Kebijakan ini dilakukan atas masukan dan curahan guru non-PNS maupun PNS terkait upah guru honorer yang tidak layak.
Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa pun merespon baik kebijakan dari Menteri Nadiem Makarim itu.
Kadis Pendidikan Riviva Marinka melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Minahasa Tommy Wuwungan mengatakan
pihaknya akan segera melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah terkait kebijakan itu.
Memang sebelumnyakan upah tenaga honorer guru dari dana BOS sekitar 15 persen, tapi karena kebijakan kenaikan 50
persen ini masih baru tetap kami akan ikut patokan dari kebijakan Mendikbud namun masih akan kami sosialisasikan dulu
ke sekolah-sekolah," kata Sekretaris Dinas Pendidikan Minahasa Tommy Wuwungan, Kamis (13/02/2020).
Dinas Pendidikan Akan Segera Sosialisasikan
Kebijakan Baru Mendikbud
Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Menteri Nadiem Makarim
tribunmanado.co.id
manado.tribunnews.com
Ajak Warga Mengerti Prokes, Jajaran Kodim Minahasa Imbau Pakai Bahasa Daerah |
![]() |
---|
Berikan Laporan SPT Tahunan Secara Pribadi, ROR: Kita Harus Menjadi Panutan |
![]() |
---|
Berkat Bantuan Warga dan Damkar Minahasa, Kebakaran Satu Unit Rumah di Tondano Berhasil Diamankan |
![]() |
---|
Pemerintah Kelurahan Rerewoka Salurkan BST Kepada 296 Kepala Keluarga |
![]() |
---|
Bupati ROR Lantik 59 Pejabat Eselon III Sekaligus Mengapresiasi Pengabdian Para Pensiunan Pegawai |
![]() |
---|