Hotline Public Service
Biaya Gratis untuk Pengurusan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah yang Masuk Kawasan PTSL
Seorang warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menanyakan syarat pengurusan sertifikat rumah ibadah.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menanyakan syarat pengurusan sertifikat rumah ibadah.
Pertanyaannya itu disampaikan melalui Hotline Public Service Tribun Manado.
"Halo BPN Boltim. Apa syarat pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah? Dan berapa biayanya? Terima kasih."
Berikut jawaban Kepala Badan Pertanahan Boltim Yandri Rory :
"Terima kasih. Biaya gratis kalau masih masuk kawasan proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Tapi kalau tidak masuk proyek hanya bayar BNBP itupun tergantung klasifikasi luas tanah.
Untuk lebih lengkap bisa datang ke kantor Pertanahan Boltim."
(Tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah)
BERITA TERPOPULER :
• Mantan Istri Ahok BTP Veronica Tan Tampil Cantik, Puput Nastiti Devi Malah Dapat Komentar Pedas
• Lucinta Luna Tampil Nyentrik Saat Perilisan Gendernya, Pakai Sendal Jepit hingga Gaya Rambut Cornrow
• Misteri Segitiga Bermuda, 5 Kasus Hilangnya Kapal dan Pesawat yang Belum Bisa Dipecahkan hingga Kini
TONTON JUGA :