Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hotline Public Service

Biaya Gratis untuk Pengurusan Sertifikat Tanah Rumah Ibadah yang Masuk Kawasan PTSL

Seorang warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menanyakan syarat pengurusan sertifikat rumah ibadah.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/SITI NURJANAH
Kantor Pertanahan Boltim, Jalan Lingkar Selatan, Tombolikat Selatan, Kecamatan Tutuyan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang warga Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, menanyakan syarat pengurusan sertifikat rumah ibadah.

Pertanyaannya itu disampaikan melalui Hotline Public Service Tribun Manado.

"Halo BPN Boltim. Apa syarat pengurusan sertifikat tanah rumah ibadah? Dan berapa biayanya? Terima kasih."

Berikut jawaban Kepala Badan Pertanahan Boltim Yandri Rory :

"Terima kasih. Biaya gratis kalau masih masuk kawasan proyek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tapi kalau tidak masuk proyek hanya bayar BNBP itupun tergantung klasifikasi luas tanah.

Untuk lebih lengkap bisa datang ke kantor Pertanahan Boltim."

(Tribunmanado.co.id/Siti Nurjanah)

BERITA TERPOPULER :

 Mantan Istri Ahok BTP Veronica Tan Tampil Cantik, Puput Nastiti Devi Malah Dapat Komentar Pedas

 Lucinta Luna Tampil Nyentrik Saat Perilisan Gendernya, Pakai Sendal Jepit hingga Gaya Rambut Cornrow

 Misteri Segitiga Bermuda, 5 Kasus Hilangnya Kapal dan Pesawat yang Belum Bisa Dipecahkan hingga Kini

TONTON JUGA :

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved