Gosip Artis
UPDATE Kasus Tewasnya Anak Karen Pooroe, Benarkah Marshanda Bakal Dipanggil?
Anak Karen jatuh dari balkon apartemen milik Marshanda yang disewakan kepada Arya Claproth.
TRIBUNMANADO.CO.ID -Polisi hingga kini masih menyelidiki kasus meninggalnya anak Karen Pooroe yang masih berusia 6 tahun tersebut.
Diketahui, buah hati jebolan Indonesian Idol, Karen Pooroe, dan Arya Satria Claproth, Zevania Carina meninggal dunia setelah jatuh dari balkon apartemen di lantai 6, Sabtu (8/2/2020)

TribunStyle himpun dari berbagai sumber, berikut 5 fakta terbaru kasus meninggalnya anak Karen Pooroe.
1. Arya Claproth bekerja dengan headset saat kejadian
Pada saat sang anak jatuh dari balkon, Arya Claproth disebut berada di tempat kejadian perkara (TKP) sedang bekerja menggunakan headset.
"Iya (menggunakan headset), itu pengakuan dia (Arya). Iya (sedang bekerja di kamar apartemen).
Makanya kita lakukan penyelidikan lebih dalam," ujar Kapolsek Cilandark Kompol Martson Marbun dikutip TribunStyle dari Kompas.com.
• SOSOK Bripda Yosia, Polwan Cantik yang Viral karena Sukses Ungkap Bos Besar Pengedar Narkoba
2. Polisi tidak akan memanggil Marshanda
Anak Karen jatuh dari balkon apartemen milik Marshanda yang disewakan kepada Arya Claproth.
Terkait hal tersebut polisi menegaskan tidak akan memanggil Marshanda untuk dimintai keterangan.
"Enggalah, kan lepas dari kontrakan Marshanda, kan Marshanda enggak tahu itu kejadiannya," ujar Kapolsek Cilandak Kompol Martson Marbun.
Meninggalnya putri Karen dan Arya tidak berkaitan dengan Marshanda.
"Iya (tidak berkaitan), hanya mengontrakkan (unit apartemen) saja," lanjut Marbun.
3. Status Arya Claproth
Sebelumnya, Arya Claproth juga telah diperiksa polisi untuk dimintai keterangan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Irwan Susanto dikutip dari kanal YouTube Warta Hot 'PIHAK B3RW4J18 BELUM BISA PASTIKAN ARYA TERKENAL P454L' Senin (10/02/2020).
"Kami juga meminta informasi dari pihak orang tua, pak Arya juga kami periksa, kami mintai keterangan," ujar Irwan Susanto.
Polisi menyampaikan belum ada status khusus pada Arya Claproth.
"Kami tidak bisa berandai-andai, kami perlu bukti apakah yang bersangkutan akan menjadi tersangka karena ada di lokasi atau tidak."
4. Tindak pidana atau bukan?
Pihak Karen sempat mengatakan kejadian yang menimpa putrinya ada unsur kelalaian.
Namun polisi belum bisa memastikan apakah kejadian tersebut merupakan kelalaian atau bukan.
"Kita tidak bisa mengarah kesana (kelalaian), kami masih periksa sejauh mana.
Apa itu kelalaian atau itu sengaja tentunya perlu pendalaman," ujar Irwan Susanto.
Namun pihak kepolisian masih belum bisa memutuskan apakah tragedi tersebut termasuk tindak pidana atau bukan.
"Langkah-langkah kami ke depannya harus jelas.
Apakah ini dalam ranah hukum tindak pidana atau bukan tentunya masih dalam proses pendalaman dan penyidikan," tutur Irwan.
5. Alasan Arya tak hadiri pemakaman anak

Arya Claproth tidak terlihat saat pemakaman sang putri.
Kuasa hukuam Arya Claproth, Andreas Nahot Silitonga lantas mengungkap kenapa kliennya memilih tidak hadiri pemakaman.
"Untuk menjaga kondisi (suasana) juga, situasinya ya memang tensinya sangat tinggi sekali, menghindar hal-hal yang tidak diinginkan lah," kata Andrean saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020), dikutip dari Kompas.com.
"Karena ada statement-statement juga dari keluarga Karen yang lebih baik tidak disampaikan seperti itu," ucap Andreas.
(Tribunstyle.com/Yuliana Kusuma)
Tonton: