Berita Bolmong
Targetkan Raih Opini WTP, Kepala SKPD 'Dikurung' di Lolak Selama 30 Hari
Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow berharap Bolmong beroleh WTP dalam pemeriksaan BPK RI
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow berharap Bolmong
beroleh WTP dalam pemeriksaan BPK RI.
"Harapan kita agar Bolmong mendapat hasil terbaik," kata Yasti usai pertemuan dengan perwakilan BPK RI perwakilan Sulut, Selasa (11/2/2020) di aula lantai 2 Pemkab Bolmong.
Diketahui, Bolmong tahun lalu beroleh opini disclaimer dari BPK.
Pemkab pun berbenah diri. Cara progresif ditempuh Pemkab Bolmong untuk mengatasi masalah aset yang jadi penyebab utama disclaimer.
• Kongres PAN Kembali Ricuh, Peserta Saling Lempar Kursi, Peserta Teriak Nama Zulkifli
Yasti membeber, pemeriksaan BPK di Bolmong tahun ini dimulai Rabu besok dan akan berlangsung selama 30 hari.
Terkait dengan pemeriksaan tersebut, ia memberi sejumlah instruksi kepada anak buahnya.
"Pertama untuk bendahara dan PPTK harus fokus," kata dia.
SKPD dimintanya turun langsung untuk memberi data yang diminta BPK.
• Wanita Ini Terkejut saat Memeriksa Loteng Rumahnya, Mengira Tikus Ternyata Mantan Kekasihnya
Data yang diberikan harus asli.
"Tidak boleh diwakili, jika ada masalah kecil atau besar harus disampaikan ke BPK hingga ada solusi," kata dia.
Yasti melarang kepala SKPD untuk keluar daerah selama 30 hari.
Yasti membeber, dirinya setiap pekan akan bertemu dengan tim untuk melakukan evaluasi.
"Kita akan lihat mana saja SKPD yang lambat memasukkan data dan sebagainya," katanya. (art)
• 4 Tahun Pembangunan Era Olly Dondokambey Menurut Pengamat Ekonomi