Pemerintah Buka Opsi Pulangkan Anak-anak WNI Eks ISIS, Ini Kajian Menkopolhukam Mahfud MD
Opsi memulangkan anak-anak dari WNI yang diduga sebagai teroris lintas batas dan eks anggota ISIS ke Indonesia, dibuka oleh Pemerintah
Sebab, rencana itu dinilai dapat merugikan negara atau bangsa itu sendiri.
"Kita tidak bisa memungkiri bahwa para anggota ISIS itu memiliki ideologi yang kuat dan tidak bisa diubah lagi, apalagi sangat bertentangan dengan Ideologi negara kita yaitu Pancasila," ucapnya.
Dengan demikian, lanjut pria yang juga sebagai pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mizan itu mengatakan, Pemerintah harus mengamb langkah yang tepat dalam mengatasi permasalahan para mantan ISIS tersebut.
Jangan sampai, terpaku pada masalah Hak Asasi Manusia (HAM), karena selama ini para anggota ISIS tersebut telah banyak melanggar HAM.
"Pemerintah harus tegas terhadap para mantan anggota ISIS, jangan terpaku pada masalah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), toh pada nyatanya mereka itu yang sudah banyak melanggar HAM di Syuriah sana," jelas dia.
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Pemerintah Tingkatkan Kewaspadaan ke Singapura Jadi Level Kuning
Maman berpendapat, saat ini yang harus dilakukan Pemerintah terkait pemulangan ISI ke Indonesia, yakni harus mampu mengadili jangan sampai negara lain cemburu dalam pemulangan tersebut.
Adapun terkait yang menjadi korban bisa saja dipulangkan, namun harus melalui observasi yang ketat agar tidak terjadi sumber masalah toleransi di Negara Kesatauan Republik Indonesia (NKRI).
"Untuk orang yang menjadi korban, baru Pemerintah bisa memulangkan WNI ke NKR ini akan tetapi harus melalui observasi yang ketat agar tidak kembali pada ideologi Pancasila yang kuat," kata Maman.
Pemulangan WNI Mantan ISIS, Ngabalin: Tidak Boleh Ada Orang yang Desak Pemerintah
Wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Islamic State of Iraq and Syria ( ISIS), ditanggapi Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin.
Dia meminta masyarakat tak berpolemik. Sebab, hal tersebut hingga saat ini masih terus dibahas oleh pemerintah.
"Biarlah ini menjadi pembahasan tingkat pemerintah, sehingga mohon maaf tidak boleh ada orang yang desak-desak pemerintah untuk urusan ini," kata Ngabalin dalam sebuah diskusi di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Minggu (9/2/2020).
Ngabalin mengatakan, pemerintah saat ini tengah menimbang segala kemungkinan terkait wacana tersebut.
Pemerintah sejauh ini telah membuat dua draf, yaitu draf persetujuan pemenerimaan pemulangan WNI eks ISIS, dan draf penolakan.

Jika pemerintah menolak, harus ada landasan hukum yang kuat. Demikian pun jika 600 WNI ini diterima, harus ada argumentasi undang-undangnya hingga potensi bahayanya bagi negara.