News
Pindah Wewenang Penerbitan SIM, STNK dan BPKB dari Kepolisian ke Kemenhub? Ini Kata Kombes Yusuf
Menurutnya jika alasan pemindahan wewenang hanya karena alasan banyaknya angka kecelakaan yang terjadi, maka mesti dilihat dan dikaji faktor-faktornya
"Padahal saat ini perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan online antarkota," kata Yusuf.
Dari data ini Yusuf melihat bahwa kesadaran pengendara dalam berlalu lintas yang baik sejalan dengan kesadaran memperpanjang masa berlaku SIM yang mereka miliki.
Yusuf menjelaskan ada 4 faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pertama adalah human error atau faktor manusianya.
"Kedua karena faktor kendaraaan, mulai dari rem blong, pecah ban dan lainnya," kata Yusuf.
Lalu ketiga, kata Yusuf, karena faktor jalan.
"Mulai dari jalan berlubang, tikungan tajam, kurangnya lampu jalan sampai ketiadaan rambu," kata Yusuf.
Dan faktor keempat katanya karena faktor alam.
"Yakni karena cuaca, kabut, hujan licin, petir dan lainnya," tambah Yusuf.
Menurutnya meski tidak signifikan, human error adalah faktor yang paling dominan penyebab kecelakaan lalu lintas.
Paling Berkesan
Dalam kesempatan itu, Kombes Pol Yusuf juga berkomentar soal dirinya yang akan dimutasi dan mendapat kenaikan pangkat.
Kombes Pol Yusuf akan naik pangkat menjadi Brigjen Pol dengan menjabat Direktur Registasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri.
Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/385/II/KEP/2020 tertanggal 3 Februari 2020.
Surat ditandatangani Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Kapolri Irjen Eko Indra Heri.