Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Arist Merdeka Sirait Sebut Pidana Terkait Anak Karen Pooroe Meninggal Diduga Jatuh dari Apartemen

Arist Merdeka Sirait, Ketua Komnas Perlindungan Anak, menyoroti peristiwa meninggalnya anak Karen Pooroe yang diduga terjatuh dari balkon apartemen.

Editor: Alexander Pattyranie
Kolase TribunJakarta/Tangkapan Layar YouTube Starpro Indonesia
Arist Merdeka Sirait (kanan). 

Lebih lanjut, Arist Merdeka Sirait mengatakan, seorang anak bisa terjatuh dari balkon apartemen merupakan kelalaian dari pengawasan pihak orangtua atau penjaga.

"Kalau terjatuh itu berarti kelalaian," ujar Arist.

Arist kembali menegaskan informasi yang didapat Karen Pooroe dari pihak kepolisian menyatakan, bahwa Zefania Carina terjatuh.

"Menurut keterangan Ibu Karen dari polisi, menyatakan bahwa dia (Zefania Carina) terjatuh," kata Arist.

Menurutnya hal itu bisa terjadi karena ada kelalaian dari orangtua.

Mengingat anak Karen Pooroe masih di bawah umur.

"Terjatuh berarti tidak ada pengawasan, kalau tidak ada pengawasan berarti kelalaian," uajr Arist.

Arist mengungkapkan kelalaian yang mengakibatkan cedera atau meninggal dunia, itu bisa dikenai pidana.

"Kelalaian mengakibatkan cedera, meninggal dunia, itu pidana!" tegas Arist Merdeka Sirait.

"Artinya bisa dikategorikan itu," lanjutnya.

Namun Arist menyatakan, biar pihak kepolisian yang menyelidiki.

Kini ia masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian atas tragedi meninggalnya putri Karen Pooroe tersebut.

"Tapi kita tunggu dulu hasil pemeriksaan atau penyidikan dari pihak kepolisian," ujarnya.

SIMAK VIDEONYA:

Karen Pooroe Nyaris Pingsan saat Prosesi Pemakaman Putrinya

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved