Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Harun Masiku

Anggaran Polri untuk Mencari Harun Masiku Capai Rp 104,7 Triliun, Eks Menteri SBY: Semua Sandiwara

Menurut Roy, kemampuan anggota kepolisian yang tersebar di seluruh Indonesia sangat memungkinkan penangkapan pada mantan caleg PDIP itu.

Editor: Frandi Piring
Kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV
Harun Masiku buronan kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Imigrasi menyatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka Harun Masiku diketahui terbang ke Singapura tanggal 6 Januari dan kembali ke Indonesia pada 7 Januari.

Pernyataan dari pihak imigrasi itu sempat mengundang kontroversi, lantaran ada terdapat keterlambatan pada informasi dari pihak bandara Soekarno Hatta, yang berujung dicopotnya Direktur Jenderal Imigrasi Kemenhukam Ronny Sompie.

KPK Apresiasi Polri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Polri menyebarkan info daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku ke Polres dan Polda se-Indonesia.

"Tentu KPK sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada bapak Kapolri yang telah sepenuhnya akan membantu KPK didalam pencarian terhadap diri tersangka HAR (Harun Masiku) ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (6/2/2020).

KPK berharap upaya Polri tersebut dapat membuahkan hasil. Sehingga KPK dapat segera memeriksa Harun Masiku.

"Sehingga bisa menangkap tersangka HAR dan dibawa ke KPK, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Ali.

Diberitakan sebelumnya, Polri membantu KPK dalam memburu Harun Masiku. Kini DPO tersebut telah ia sebarkan ke jajaran kepolisian di sejumlah wilayah Indonesia.

"KPK sudah mengirim DPO, saya sudah memerintahkan Kabareskrim mengirim seluruh DPO ke 34 Polda dan 540 Polres," ucap Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis di Kantor Pusat PT Jasa Raharja, Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) berjabat tangan seusai mengadakan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) berjabat tangan seusai mengadakan pertemuan tertutup di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Bila Polri berhasil meringkus Harun, maka akan diserahkan ke KPK karena proses hukum dan kewenangan berada di lembaga antirasuah itu. Idham menyatakan jajarannya telah menerima DPO.

“Seluruh anggota Polri sudah memegang DPO tersangka HM," kata Idham.

Harun Masiku merupakan calon legislator PDIP di Pemilu 2019. Dia maju dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.

Harun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Kasus ini turut menyeret PDIP sebab partai banteng itu berkukuh mengajukan nama Harun. Di sisi lain, KPU menetapkan Riezky Aprilia, caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang memperoleh suara terbanyak setelah Nazarudin Kiemas.

Keberadaan Harun pun sempat simpang siur lantaran Imigrasi menyebutnya pergi ke luar negeri pada 6 Januari 2020, dua hari sebelum penangkapan Wahyu Setiawan. Hingga medio Januari, Imigrasi dan Menteri Hukum dan HAM yang juga politikus PDIP, Yasonna Laoly berkukuh Harun belum kembali ke Indonesia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved