Kabar PSK yang Digerebek Andre Rosiade: Jika Berkasnya Selesai Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Permohonan penangguhan penahanan tersangka prositusi daring, N (27), dikabulkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB
TRIBUNMANADO.CO.ID - Permohonan penangguhan penahanan tersangka prositusi daring, N (27), dikabulkan Polda Sumatera Barat (Sumbar) Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.
N adalah ditetapkan tersangka setelah digerebek polisi dan anggota DPR RI Andre Rosiade.
Perempuan asal Jawa Barat itu meninggalkan Polda Sumbar sekitar pukul 23.15 WIB.
"Betul sekitar pukul 22.00 WIB administrasinya sudah selesai dan satu seperempat jam kemudian meninggalkan Mapolda Sumbar," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2020).
Stefanus mengatakan, pihak keluarga menjamin penangguhan penahanan N. Polisi juga menyetujui penangguhan penahanan itu karena N memiliki anak berusia 1 tahun.
"N juga sudah berjanji melalui pernyataan tertulis tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Stefanus.
Kasus prostitusi daring yang menjerat N tetap berlanjut. Perempuan asal Jawa Barat itu harus melapor dua kali dalam seminggu ke Polda Sumbar.
"Jika berkasnya selesai segera dilimpahkan ke kejaksaan," kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar menetapkan wanita pekerja seks komersial (PSK) N (27) yang ditangkap polisi saat transaksi di sebuah hotel berbintang di Padang sebagai tersangka.
N ditangkap bersama dengan mucikarinya AS (24) setelah polisi mendapatkan laporan dari anggota DPR RI Andre Rosiade pada Minggu (26/1/2020).
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No. 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Stefanus.
• PROFIL Ruhana Kuddus, Pejuang dan Wartawati Pertama yang Dimiliki Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sumbar Bebaskan PSK yang Digerebek Andre Rosiade".