WNI Eks ISIS
WNI eks ISIS Sudah Kehilangan Kewarganegaraan, Minta Negara tak Ambil Pusing, Fokus 260 Juta Warga
Negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo diminta tak mengambil pusing dengan WNI eks ISIS di Suriah, yang tidak mati dalam pertempuran.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Negara dalam hal ini Presiden Joko Widodo diminta tak mengambil pusing dengan WNI eks ISIS di Suriah, yang tidak mati dalam pertempuran. Pasalnya, keberadaan mereka tak lagi menjadi tanggungjawab pemerintah Indonesia.

Hal ini diutarakan Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, mengatakan pemerintah tidak perlu memikirkan nasib WNI yang telah bergabung dengan ISIS di Suriah.
Menurutnya, para WNI yang telah bergabung dengan tentara ISIS secara otomatis telah menanggalkan kewarganegaraan Indonesia.
Hal itu berdasar UU Kewarganegaraan Pasal 23 huruf D dan F yang berisi ketentuan tentang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
• Kementerian PUPR Kucurkan Rp 1,4 Miliar Bangun 2 Desa di Bolsel
• Anak Sandra Dewi Dipaksa Bolos Sekolah, Gegara Virus Corona: Dulu Gak Takut, Sekarang Takut Mati!
• Polda Sulut Gelar Family Gathering, Goyangan Paling Heboh Dapat Sepeda
Menurutnya, WNI yang telah bergabung dengan ISIS tersebut telah masuk dalam dua kriteria WNI yang kehilangan kewarganegaraannya.
Dalam huruf D, disebutkan akan hilang status WNI jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
"Mereka yang tergabung dengan tentara asing atau pemberontak dari negara asing dan yang telah mengucap janji setia pada negara atau bagian negara, maka status warga negara Indonesia akan gugur," terang Hikmahanto saat berbicara di tvOne, Kamis (6/2/2020).
Sementara dalam huruf F tersebut, akan hilang kewarganegaranya jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
"Kita tahu bahwa mereka-mereka yang bergabung ke sisi itu tentu dia sejak awal secara sadar sudah ingin menanggalkan kewarganegaraan indonesia," lanjutnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, azaz perlindungan maksimum tidak berlaku bagi para WNI yang telah bergabung ke ISIS.
"Tidak ada itu asas perlindungan maksimum, karena asas perlindungan maksimum itu terkait dengan mereka WNI," tambah Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) itu.
Menurutnya, pemerintah tak perlu dipusingkan nasib mereka ke depannya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan nasib Indonesia ke depannya yang berisikan 260 juta rakyat.
Ia tak mau jika hak asasi 260 juta rakyat Indonesia itu dikorbankan hanya demi segelitir orang yang pahamnya telah berubah.
"Jangan sampai hak azazi 260 juta rakyat Indonesia harus dikorbankan dengan mereka yang segelintir masuk ke Indonesia dan kemudian menyebarkan paham yang tidak benar," tandasnya.