Berita Boltim
Majelis Sidang Kode Etik Rekomendasikan Pemecatan Oskar Manoppo Sebagai ASN
sidang kode etik telah mengambil kesimpulan, status Oskar Manoppo sebagai ASN dicopot secara tidak homat atau diberhentikan secara tidak hormat
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bilaang Mongondow Timur (Boltim) melalui sidang kode estik ASN, telah mengambil kesimpulan di mana status Oskar Manoppo sebagai ASN dicopot secara tidak homat atau diberhentikan secara tidak hormat dari ASN karena terbukti, terlibat politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Rezha Mamonto.
Menurutnya, sidang lanjutan Majelis Kode Etik (MKE) telah dilaksanakan Rabu (5/2/2020), dan di tunda Kamis (6/2/2020) karena terperiksa tak hadir.
"Tapi dalam sidang lanjutan, lagi-lagi terperiksa tak hadir tanpa alasan jelas," ucapnya.
• Oscar Manoppo Maju di Pilkada 2020: Saya Diizinkan Bupati
Lanjutnya, sidang pada hari Kamis tetap dilaksanakan dengan mengkaji bukti-bukti telah di kantongi.
"Tadi sidang kode etik telah mengambil kesimpulan, status Oskar Manoppo sebagai ASN dicopot secara tidak homat atau diberhentikan secara tidak hormat dari ASN," ucapnya.
Lanjutnya, setelah keputusan diambil tim Majelis Kode Etik, selanjutnya BKPSDM akan segera membawa hasil putusan Majelis Kode Etik Pemkab Boltim, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Rencananya hari Senin nanti semua dokumen terkait pelanggaran kode etik dirampungkan kemudian akan dibawa ke KASN," ucapnya. (ana)
Menunggu Penetapan KPU Boltim, SSM-Oppo: Sidang MK Tak Merubah Hasil Perolehan Suara |
![]() |
---|
Apresiasi Kegiatan Ngobras Riset, Kepala Kemenag Boltim: Semoga Melahirkan Siswa Hebat |
![]() |
---|
Ahmad Sholeh Pastikan Lokasi di MTs Negeri 2 Boltim Layak untuk Diusulkan dalam SBSN 2022 |
![]() |
---|
Dinkes Boltim Masih Mendata Nakes Lansia untuk Terima Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Upaya Dinas Pendidikan Cegah Covid-19, Beri Edukasi Siswa Lewat BDR |
![]() |
---|