Kasus Novel Baswedan
10 Adegan Dilakukan Dini Hari Pukul 03.00 WIB, Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Berlangsung 3 Jam
Puluhan personel Polri diturunkan untuk melakukan rekonstruksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada 10 adegan yang dilakukan dini hari Jumat 7 Februari 2020, pada rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Selain 10 adegan, polisi menyebut ada beberapa adegan tambahan juga yang dilakukan saat itu.
Rekonstruksi dimulai pada Pukul 03.00 WIB dan berakhir pada Pukul 06.00 WIB. Tiga jam berlangsung.
Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Menurut Novel Baswedan, seharusnya proses rekonstruksi bisa dilakukan pada saat pagi atau siang hari.
Selain itu, proses rekonstruksi juga bisa dilakukan di tempat yang tidak harus sama dengan lokasi kejadian penyiraman.
"Rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga enggak harus di sini."
"Waktunya juga enggak harus sama dan lain-lain."
"Tapinya kan tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri, dan saya tidak ingin mencampuri," kata Novel Baswedan saat ditemui seusai proses rekontruksi.
Kendati demikian, Novel Baswedan mengharapkan kasus tersebut bisa diselesaikan oleh Polri.
"Jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau ada pihak yang mengorbankan dirinya."
"Jadi saya rasa penegakan hukum bukan untuk itu," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggelar rekontruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Total ada 10 adegan dalam proses rekontruksi kali ini.
Proses rekonstruksi hari ini dilakukan secara tertutup, yang dimulai pada pukul 03.00 WIB di sekitar kediaman Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Puluhan personel Polri diturunkan untuk melakukan rekonstruksi yang berlangsung selama 3 jam tersebut.
"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan."
"Sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti Haryadi seusai melakukan rekonstruksi.
Menurut Dedy, rekonstruksi kali ini dalam rangka memenuhi berkas perbaikan yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan."
"Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan tinggi DKI Jakarta," jelasnya.
Dia mengungkapkan, rekonstruksi kali ini dihadiri oleh dua tersangka penyiram air keras Novel Baswedan, yaitu Brigadir RK dan RB.
Sedangkan Novel Baswedan dilakukan oleh peran pengganti.
"Namun ternyata pada saat pelaksanaan di lokasi tadi di TKP, kebetulan kami juga melihat ada Pak Novel Baswedan."
"Dalam hal ini korban melintas dan sempat rekan-rekan penyidik dan JPU mempertanyakan dan menyampaikan kegiatan ini tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti," bebernya.
Wartawan Diminta Menjauh
Polda Metro Jaya mensterilisasi lokasi konstruksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.
Berdasarkan pantauan Tribunnews hingga pukul 03.58 WIB, awak media dan masyarakat yang hendak mengabadikan momen rekonstruksi terus diminta mundur hingga berjarak 250-300 meter.
Awak media hanya boleh menunggu di sekitar Jalan Tabanas, yang letaknya sekitar dua portal dari rumah Novel Baswedan.
Dari sini, awak media tidak bisa melihat proses rekonstruksi yang dilakukan polisi.
"Sorry ya, bukan mau menghalangi, tapi ini keharusan," kata salah satu personel Polri sembari terus mendorong awak media mundur dari lokasi rekonstruksi.
Awak media juga tidak mengetahui detail adegan dalam rekonstruksi penyiraman Novel Baswedan. Sebab, rekonstruksi berlangsung tertutup.
Rekonstruksi penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dimulai sejak pukul 03.00 WIB.
Puluhan personel polisi bersenjata lengkap ikut mengamankan proses rekonstruksi kali ini.
Sebelumnya, polisi menangkap penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu RK dan RB, di Depok, Jawa Barat. Kedua tersangka berstatus anggota Polri aktif.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rekonstruksi Kasus Penyiraman Air Keras Digelar Pagi-pagi Buta, Novel Baswedan Bilang Begini
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: