Berita Mitra
Sumendap Akan Usulkan Perda Sanksi Moral, Pelanggar Hukum Bakal Diasingkan 5 Tahun
Sanksi moral bakal diterapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan dibuat lewat Komisi I DPRD Mitra
Penulis: Giolano Setiay | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sanksi moral bakal diterapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang nantinya akan dibuat lewat Komisi I DPRD Mitra.
Hal ini beriringan dengan kasus-kasus yang belakangan ini sering merusak wajah kabupaten satu ini.
Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH meminta Ketua Komisi I DPRD Mitra Artly Kountur bisa membentuk Perdes untuk Peraturan Daerah (Perda) nanti terkait sanksi moral kepada masyarakat.
Hal tersebut dinilai bisa meminimalisasi tindakan tak terpuji, yang sering terjadi diluar nalar masyarakat.
• Sulut Tuan Rumah Pekan Kerukunan Internasional, Panitia Bahas Bersama di Pusat
Setelah nanti dikeluarkan Perdes tersebut, masyarakat di Kabupaten Mitra harus berpikir dua kali saat melakukan tindakan kejahatan.
Pasalnya selain mendapatkan sanksi hukum, para pelanggar bakal diasingkan selama 5 tahun dari tempat tinggalnya.
James Sumendap mengatakan hal ini di sela-sela peninjauan RSUD Mitra sehat, Rabu (5/2/2020).
Pemkab akan mengusulkan adanya Perdes tersebut.
• Ternyata Nikita Mirzani Ngamuk Dalam Tahanan Setelah dengar Ucapan Menyayat Hati Penyidik
"Akan diusulkan ke DPRD supaya membuat Perda terkait pemberlakukan sanksi moral bagi pelaku kejahatan, seperti diasingkan dari desa selama lima tahun," kata Bupati James Sumendap.
Sejumlah tindak pidana yang bakal mendapatkan sanksi moral tersebut seperti korupsi, penyalahgunaan narkoba, pelecehan seksual, serta kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menanggapi usulan Bupati Mitra, Ketua Komisi I Artly Kountur saat dikonfirmasi hari ini Kamis (6/2/2020) mengatakan, hal ini bisa menjadi sanksi tegas.
• 35 Wanita Dalam Hidup Cristiano Ronaldo, Mulai dari Model, Artis, Pebisnis hingga Penjaga Toko
"Ini nantinya bakal menjadi sanksi tegas. Sehingga bisa meminimalisasi terjadinya tindakan kejahatan di masyarakat," ujarnya.
Kountur menyebut, akan melakukan pembahasan terlebih dahulu terkait usulan tersebut.
Ia mengungkapkan, akan dilakukan pembicaraan dalam agenda pertemuan dengan seluruh kumtua dan camat dari 12 Kecamatan yang ada.
"Akan segera kami bahas terkait ini. Tapi akan disampaikan terlebih dahulu ke seluruh kumtua dan camat. Karena hal ini memang dinilai bisa memberikan dampak bagus terkait masalah kenyamanan masyarakat pada umumnya," tandasnya. (Ano)
• Dini Hari Tadi Kamis (6/2/2020), Polisi Tembak Mati Seorang Pelaku Kriminal Yang Keluarkan Senpi