Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota DPR RI dan Menteri Perhubungan Sepakat Layanan SIM, STNK dan BPKB Tetap di Tangan Polri

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, sebaiknya kewenangan menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB tetap berada di tangan Polri.

Editor: Aldi Ponge
Istimewa
Satlantas Polres Bolsel Buka Layanan SIM Keliling 

“Paling kami ingin diberikan kewenangan di 2 tempat saja, yakni di jembatan timbang dan terminal bus. Artinya di kedua tempat tersebut kewenangan kami sama dengan pihak kepolisian,” katanya.

Hal tersebut, kata Budi, dikarenakan pihaknya tidak ingin merepotkan pihak kepolisian dalam hal penegakkan hukum.

“Karena kita ingin ada penegakan hukum di mana kita tidak perlu bantuan dari kepolisian di kedua tempat itu saja,” katanya.

Hal senada dikatakan Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan.

Ia mendesak DPR RI menghentikan rencana revisi kewenangan Polri dalam layanan penerbitan SIM, STNK dan BPKB yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Apabila tidak ingin dituding tidak memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang UU tersebut.

"Kewenangan tersebut sudah final di tangan Polri," kata Edison.

Semangat dan gairah sejumlah anggota komisi V DPR RI melakukan revisi UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ditandai dengan upaya memasukkannya dalam Prolegnas 2020 menurut Edison hanya sesaat saja.

"Sehingga mengundang kecurigaan ada udang dibalik batu. Apalagi pasal yang akan direvisi sangat jauh dari problem lalu lintas dan angkutan jalan yang seharusnya juga menjadi tanggungjawab para anggota DPR RI," kata dia.

Karenanya kata Edison, ITW mempertanyakan urgensi dan manfaat merevisi kewenangan Polri dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Keinginan DPR RI justru bukti ketidakpahamannnya tentang UU no 22 tahun 2009, atau ada pesan dari pihak atau kelompok tertentu.

UU no 22 tahun 2009 melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemenhub, PU dan Polri," katanya.

Maka UU No 22 tahun 2009, kata Edison, menjadi rujukan untuk membangun koordinasi antar instansi menjadi sinergi dalam upaya mewujudkan amanat undang-undang sekaligus chek and balance.

"Masing-masing kementerian memiliki kewenangan sesuai dengan tufoksi. Polri yang memiliki kewenangan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat (Kamtibmas) begitu juga peran Polri dalam UU No 22 tahun 2009 yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)," katanya.

Untuk melaksanakan fungsi itu, kata Edison, tentu dibutuhkan registrasi dan identifikasi orang maupun kendaraan yang digunakan sebagai sarana transportasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved