Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Alasan Jokowi dan Mahfud MD Tolak Pemulangan 660 WNI yang Berperang Bagi ISIS

Wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS kembali mencuat usai dibahas Menteri Agama Fachrul Razi

Editor: Aldi Ponge
AFP via Daily Mail
Seorang ibu berjalan sambil membawa tas koper dengan bayinya di atas, dan diikuti dua anaknya ketika meninggalkan Baghouz, kota di Suriah yang menjadi benteng terakhir ISIS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menkopulhukam Mahfud MD mengaku tidak setuju pemulangan sekitar 660 Warga Negara Indonesia (WNI) bekas anggota Islamic State of Iraq and Suriah (ISIS).

Diketahui, Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam Pasal 23, dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.

"Kalau ditanya ke Mahfud tentu beda. Kalau Mahfud setuju untuk tidak dipulangkan karena bahaya bagi negara dan itu secara hukum paspornya bisa saja sudah dicabut, ketika dia pergi secara ilegal ke sana.

Kita juga tidak tahu kan mereka punya paspor asli atau tidak," kata Mahfud di lingkungan istana kepresidenan Jakarta, Rabu (5/2/2020).

Wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS kembali mencuat usai dibahas Menteri Agama Fachrul Razi, sementara keputusan dipulangkan atau tidak akan ditentukan Presiden Joko Widodo pada Mei 2020 usai hasil kajian rampung.

"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut.

Itu artinya dia tidak punya status warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan.

Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," jelas Mahfud.

Mahfud mengaku pemerintah belum memutuskan apakah 660 WNI yang terlibat "foreign teroris fighter" atau teroris pelintas batas akan dipulangkan atau tidak.

"Belum diputuskan karena ada manfaat dan mudharotnya masing-masing.

Mulai dari mudharotnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris, kalau ke sini kan harus dideradikalisasi dulu," ungkap Mahfud.

Sedangkan pelaksanaan deradikalisasi waktunya terbatas sehingga bila setelah deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat bisa saja kembali memiliki paham teroris.

"Kenapa? karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi. Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan.

Tetapi kalau tidak dipulangkan juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara," tambah Mahfud.

Mahfud mengatakan, pihaknya sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya.

"Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," ungkap Mahfud.

Jokowi Menolak

Sementara itu menanggapi wacana pemulangan ratusan WNI eks ISIS, Jokowi hingga kini masih menolak.

Akan tetapi Jokowi menyebut langkah lebih lanjut akan dirapatkan terlebih dahulu.

"Ya kalau bertanya kepada saya (sekarang), ini belum ratas (rapat terbatas) ya. Kalau bertanya kepada saya (sekarang), saya akan bilang tidak (bisa kembali). Tapi, masih dirataskan," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (5/2/2020) dilansir Kompas.com.

Jokowi menyebut, pemerintah masih memerhitungkan berbagai dampak pemulangan WNI eks ISIS.

Baik dampak positif dan negatifnya, akan dibahas Jokowi melalui rapat terbatas.

Jokowi masih ingin mendengar pandangan masing-masing menteri terkait dalam wacana pemulangan tersebut

MUI Ajukan Diri

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan diri agar dilibatkan dalam rencana pemerintah memulangkan 660 WNI mantan anggota ISIS.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin mengatakan ulama harus dilibatkan dalam kebijakan itu. Ulama bisa berperan dalam meluruskan pandangan Islam para eks-ISIS.

Tanggapan BNPT

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius mengatakan, rencana pemulangan ratusan WNI terduga teroris lintas batas masih dalam tahap pembahasan.

Pembahasan tersebut sedianya akan dilakukan dengan beberapa instansi terkait.

"Iya (belum diputuskan), masih dibahas di Kemenkopolhukam melibatkan kementerian dan instansi terkait," kata Suhardi kepada Kompas.com, Minggu (2/2/2020).

Pandangan Menteri Agama

Sementara itu Menteri Agama Fachrul Razi juga menyebeut pemerintah masih mengkaji kemungkinan pemulangan WNI eks ISIS ke Indonesia.

"Rencana pemulangan mereka itu belum diputuskan pemerintah dan masih dikaji secara cermat oleh berbagai instansi terkait di bawah koordinasi Menkopolhukam," kata Fahrul, dikutip dari situs resmi Kemenag (2/2/2020).

"Tentu ada banyak hal yang dipertimbangkan, baik dampak positif maupun negatifnya," sambungnya.

(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

SUMBER: https://wartakota.tribunnews.com/2020/02/06/mahfud-md-beberkan-alasannya-tidak-setuju-pemulangan-660-wni-bekas-anggota-isis?page=all

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved