NEWS
Berkas 2 Tersangka Penyiraman Air Keras Novel Baswedan Dikembalikan, Polri Lakukan Perbaikan
Berkas tersangka kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, RK dan RB telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta kepada Penyidik Polda Metro Jaya
Berikut tribunmanado membagikan 6 fakta pelaku penyiraman diungkap ke Publik:
1. Novel Baswedan Pengkhianat
Dua pelaku penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri sesuai dilakukan penyelidikan di Polda Metro Jaya.
Dua pelaku berinisial RB dan RM ini dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Polda Metro Jaya sekira pukul 14.26 WIB.
Keduanya mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan diikat.

Para pelaku dibawa oleh Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto ke mobil polisi.
Saat hendak digiring ke mobil polisi, salah satu pelaku berteriak bahwa Ia tak suka dengan Novel Baswedan.
"Tolong dicatat, saya enggak suka sama Novel karena dia penghianat," ucap pelaku RB, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019)
2. Ditahan Selama 20 Hari
Dua pelaku penyiraman penyidik senior Novel Baswedan akan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Mabes Polri.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan selama masa penahanan kedua pelaku berinsial RM dan RB akan terus diperiksa oleh kepolisian.
"Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
3. Dikawal Tiga Mobil Polisi
Pelaku dibawa ke Bareskrim menggunakan mobil Toyota Inova hitam pukul 14.30 WIB
Mobil tersebut dikawal tiga mobil polisi lainnya. Tiba di Bareskrim, kedua pelaku langsung digelandang ke lantai 5.