NEWS
Seorang Wanita Diringkus Polisi, Sebarkan Berita Hoax Soal Virus Corona, Semua Berawal dari Candaan
Akun Facebook bernama Kazahra Tanzania berinisial KR yang diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akun Facebook bernama Kazahra Tanzania berinisial KR yang diketahui menyebarkan informasi fiktif atau berita bohong terkait adanya pasien virus corona ditangkap Polisi.
Kasubdit V Syber Krimsus Polda Kaltim AKBP Albertus Andreana mengatakan pelaku sempat menjalani interogasi di Polda Kaltim.
Dalam interogasi tersebut pelaku mengaku menerima informasi adanya pasien virus corona dari saudaranya selanjutnya pelaku menyebarluaskan informasi tersebut melalui akun grup Facebook.
Sontak saja tidak berlangsung lama kemudian informasi tersebut akhirnya tersebar luas dan viral di kalangan masyarakat Kalimantan.
"Penetapan sebagai tersangkanya sudah, tapi untuk lebih lanjutnya lagi kita akan gelar perkara dulu, kita melengkapi berkas terlebih dahulu baru kemudian kita menentukan langkah-langkah berikutnya," kata AKBP Albertus Andreana saat rilis kasus, Senin (3/1/2020) di Mapolda Kaltim.

• 3 WNI yang Belum Dievakuasi dari Wuhan Akan Ditangani oleh Pemerintah China
Selain menetapkan KR sebagai tersangka penyebaran berita hoax, polisi juga menetapkan asisten rumah tangga berinisial FP sebagai tersangka dengan kasus yang sama yakni berita hoax adanya virus corona yang tersebar di Kota Balikpapan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).
Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
• ASTAGA, Nagaswara Gugat Atta Halilintar dan Keluarga Gen Halilintar, Terancam Penjara 4 Tahun!
Mereka dijerat pasal 14 ayat 2 dan atau pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang informasi bohong dengan ancaman maksimal pidana penjara 7 -10 tahun.
"Keduanya menyebarkan informasi hoax itu melalui Facebook, kemudian banyak diakses oleh warganet lalu disebarluaskan di grup Facebook lainnya," kata dia.
Sebelumnya, Polda Kaltim menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong terkait penyebaran virus Corona di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana didampingi Kasubdit V Siber AKBP Albertus Andreana merilis kasus berita bohong di ruang rapat Ditreskimsus Polda Kaltim, Senin (3/2/2020).
Kronologis Dugaan Penyebaran Hoaks
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai virus corona.
Ia menjelaskan saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong tersebut.