Reynhard Sinaga Divonis 30 Tahun Penjara, Jaksa Tak Puas dan Minta Hukuman Mati
Jaksa mengajukan banding dan mengupayakan agar Reynhard dapat hukuman "whole-life sentence" atau hukuman penjara hingga tutup usia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan hakim telah dijatuhkan kepada Reynhard Sinaga, sang predator perkosa terbesar sepanjang sejarah Inggris.
Jaksa pun tidak puas dengan putusan hakim yang memvonis 30 tahun penjara kepada Reynhard.
Sehingga jaksa mengajukan banding dan mengupayakan agar Reynhard dapat hukuman "whole-life sentence" atau hukuman penjara hingga tutup usia.
Pernyataan ini disampaikan oleh Minister Counselor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Inggris, Gulfan Afero dalam program AIMAN yang dilansir dari YouTube Kompas TV, Selasa (4/1/2020).
• Sosok Irjen Royke Lumowa, Tuama Minahasa Jadi Kapolda Sulut, Mantan Kakorlantas & Kapoltabes Manado
Sebelumnya, Gulfan menceritakan awal bertemunya dengan Reynhard.
"Saya sudah tiga kali bertemu dengan Reynhard," ujarnya.
"Sejak informasi pertama saya terima dari pihak kepolisian di Manchester, saya langsung melakukan kontak dengan pihak pengacara dan penjara untuk bertemu langsung dengan Reynhard," imbuhnya.
Gulfan menyebut dalam pertemuan pertamanya Reynhard mengaku hanya ada satu korban pemerkosaannya, yakni sang pelapor.
"Dipertemuan saya pada 2017, Reynhard tidak menyampaikan ada korban-korban lain dalam kasusnya ini," kata Gulfan.
"Dia sampaikan bahwa hubungan itu dilakukan atas suka sama suka," imbuhnya.
Begitu juga pada pertemuan keduanya, Reynhard masih mengatakan hal yang sama saat dan belum mengungkapkan terkait jumlah korban aksi kejinya itu.
Namun dalam pertemuannya yang ketiga, Gulfan mengatakan bahwa Reynhard mengaku korbannya berjumlah kurang lebih 200 orang.
"Pada masuk sidang tahap ketiga saya tanya terkait korban Reynhard," ujar Gulfan.
"Dia bilang 'ya kurang lebih sekira 200 pak' gitu," imbuhnynya.

Gulfan kemudian juga menjelaskan terkait proses hukuman yang akan dijalani Reynhard.