Januari 2020, Nilai Tukar Petani Sulut Naik 0,75 Persen, Daya Beli Membaik
Sementara, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sulawesi Utara Januari 2020 sebesar 99,51 atau naik 0,78 persen dibanding bulan sebelumnya.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Utara bulan Januari 2020 sebesar 99,27 atau naik 0,75 persen dibanding bulan sebelumnya.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sulut, Dr Ateng Hartono mengatakan kenaikan NTP disebabkan Indeks Harga yang Diterima Petani (It) naik 1,21 persen, lebih tinggi dari kenaikan Indeks Harga yang Dibayar Petani (Ib) yang hanya 0,45 persen.
"Kenaikan NTP Sulut di Bulan Januari 2020 merupakan kenaikan tertinggi kedua di bawah Sulbar dibanding NTP provinsi lainnya di Pulau Sulawesi," kata Ateng, Selasa (04/02/2020).
Sementara, Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Sulawesi Utara Januari 2020 sebesar 99,51 atau naik 0,78 persen dibanding bulan sebelumnya.
Kata Ateng, NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. Artinya, semakin tinggi NTP semakin baik karena mencerminkan daya beli petani meningkat.
"NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi," katanya.
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di wilayah perdesaan di Sulawesi Utara bulan Januari 2020, NTP naik 0,75 persen dibandingkan Desember 2019, yaitu dari 98,53 menjadi 99,27.
Kenaikan NTP disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan dengan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.
Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga di wilayah perdesaan di Sulawesi Utara bulan Januari 2020, NTP naik 0,75 persen dibandingkan Desember 2019, yaitu dari 98,53 menjadi 99,27.
Kenaikan NTP disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian lebih tinggi dibandingkan dengan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun untuk keperluan produksi pertanian.
Kenaikan NTP dipengaruhi oleh kenaikan di dua subsektor, yaitu Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat dan Subsektor Perikanan. Masing-masing mengalami kenaikan 2,25 persen dan 0,98 persen.
Sementara itu, NTP subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu Subsektor Tanaman Pangan (0,21 persen), Subsektor Hortikultura (2,80 persen), dan Subsektor Peternakan ( 0,19 persen).(ndo)
• OD-SK Beri Tanda Mata ke Jemaat GMIST Ulu Siau, Ada Khusus Untuk Lansia