Gosip Artis
'Bebas', Nikita Mirzani Langsung Tulis Pesan Menohok untuk Dipo Latief: Lagi dan Lagi Nyai Terdepan
"Teruntuk Ahmad Dipoditiro anaknya Bapak Abdul Latief yang punya istri namanya Dona. Kakaknya namanya Dina Latief."
Penulis: Reporter Online | Editor: Yeshinta Sumampouw
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sempat hampir 3 hari mendekam di ruang tahanan Polres Jakarta Selatan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tahanan kota.
Niki pun dibolehkan pulang berkumpul kembali bersama keluarga dan kerabat.
Bebas dari ruang tahanan, Nikita Mirzani langsung mengirim pesan untuk mantan suaminya, Dipo Latief.
Pada Senin (3/2/2020), Nikita Mirzani mengunggah tangkap layar situs resmi pta-jakarta.go.id.
Dalam tangkap layar tersebut tertulis:
1. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
2. Menguatkan putusan Pengadilna Agama Jakarta Selatan Nomor 3930/Pdt.G/2018/PA.JS tanggal 7 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 8 Shafar 1441 Hijriah;
3. Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
Dalam caption unggahannya itu, Nikita Mirzani menuliskan pesan untuk ayah Arkana Mawardi, Dipo Latief.
Bahkan, Nikita tak segan menuliskan nama Dipo dan ayahnya secara lengkap.
Menurut Niki, hari ketika ia dibebaskan menjadi hari bersejarah.
Ini adalah bentuk kekuasaan Tuhan bagi kehidupannya.
Berikut selengkapnya:
"Teruntuk Ahmad Dipoditiro anaknya Bapak Abdul Latief yang punya istri namanya Dona. Kakaknya namanya Dina Latief.
"2 kali di persidangan agama Jakarta Selatan dimenangkan lagi oleh Arkana Mawardi. Ini bukti kekuasaan Allah SWT.
"Saya berjuang untuk anak saya, bukan diri saya.
"Dan saya juga bukan minta pengakuan. Tapi saya memperjuangkan kebenaran.
"Silahkan baca. Kasasi banding Anda diTOLAK. Lagi dan lagi nyai terdepan.
"Tanggal 3 ini adalah tanggal yang paling bersejarah di hidup nyaiiiiii," tulis Niki seperti terpantau Tribunmanado.co.id.
Seperti diketahui, dilaporkan Tribun Jateng, Nikita Mirzani ditetapkan jadi tahanan kota setelah pihaknya mengurus administrasi selama hampir emam jam di ruang Seksi Tindak Pidana Hukum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini telah dilakukan tahap dua, penyerahan barang bukti dan tersangka terhadap perkara NM.
Berdasarkan pertimbangan dari penuntut umum, yang bersangkutan tetap ditahan dalam bentuk penahanan kota," ujar Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Andi Ardhani, di Kejari Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020).
Ardhani mengatakan, kejaksaan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani menjadi tahanan kota.
"Di permohonan itu ada yang beberapa pihak yang menjamin.
"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya," kata Ardhani.
Polres Jakarta Selatan sebelumnya menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkasa telah lengkap alias P21.
Tahap pertama telah dilakukan pada 16 Desember 2019 dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat dini hari.
Sebelumnya, Nikita Mirzani menjadi tersangka seusai diduga melakukan penganiayaan terhadap Dipo Latief yang kini menjadi mantan suaminya.
Pada Sabtu (13/7/2019), Nikita disebut telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian berkait statusnya sebagai tersangka.
Pada akhir 2018, Dipo Latief melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Jakarta Selatan untuk dua tuduhan, yakni dugaan penganiayaan dan penggelapan barang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Nikita Mirzani Jadi Tahanan Kota