Alasan DPR RI Usulkan Penerbitan SIM, BPKB dan STNK Jadi Wewenang Kemenhub
DPR akan memasukan dalam RUU LLAJR yang akan dibahas dalam waktu dekat. Polri harusnya tidak yang menerbitkan SIM, BPKB, dan STNK.
Ini tentunya bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ujar Aras.
Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan juga mengungkapkan, ada beberapa pihak yang mendesak Polri untuk tidak lagi melakukan penerbitan SIM.
Pasalnya, Polri dianggap tidak pantas menerbitkan SIM.
“Kita berharap bahwa dengan beralihnya penerbitan SIM oleh Kemenhub, Kepolisian bisa fokus kepada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.
Atau fokus pada penindakan sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” tutur Aras.
Sebagai Informasi, wacana ini bukan yang pertama, pada tahun 2015 juga sempat bergulir dan diuji di Mahkamah Konstitusi dan saat ini kami akan ajukan kembali kepada pimpinan komisi V untuk melakukan penjadwalan awal pembahasan wacana ini.
Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, terutama dari segi kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM.
“Hal ini tentu saja akan kami akan kaji secara mendalam, terutama dari segi kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM tersebut. Dimana Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” tutupnya.