Breaking News
Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketenagakerjaan

Apakah Diperbolehkan Ijazah Karyawan Ditahan Perusahaan Sebagai Jaminan Kontrak Kerja? Ini Risikonya

Hal itu biasanya dilakukan perusahaan dengan dalih untuk menjamin karyawan tidak keluar tanpa sebab sebelum masa kontrak kerja berakhir.

Editor: Frandi Piring
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam beberapa kasus penerimaan karyawan, ada perusahaan yang mewajibkan karyawannya menahan ijazahnya. Praktik ini pun bahkan sudah dianggap umum di masyarakat.

Hal itu biasanya dilakukan perusahaan dengan dalih untuk menjamin karyawan tidak keluar tanpa sebab sebelum masa kontrak kerja berakhir.

Sebagian orang berpikir lebih baik memilih mundur dari pekerjaan yang dilamarnya ketimbang harus menyerahkan ijazahnya.

Lantas, sebenarnya bolehkah perusahaan menahan ijazah karyawannya.

Kebijakan perusahaan menahan ijazah karyawan sebetulnya tidak diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kendati demikian, ijazah yang ditahan perusahaan tidak melanggar hukum, dengan catatan syarat menahan dokumen berharga sebelum mulai bekerja telah disepakati kedua belah pihak.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

Dalam proses penerimaan karyawan tersebut, perusahaan harus membuat perjanjian baik lisan maupun tertulis dengan karyawan barunya.

Dalam praktik di lapangan, perjanjian kerja yang dibuat perusahaan banyak yang mensyaratkan karyawan harus membayar pinalti atau denda jika keluar sebelum masa kontraknya habis.

Dikutip dari Intisari, Yulius Setiarto, konsultan hukum dari Setiarto dan Pangestu Law Firm di Jakarta mengatakan, hak menahan ijazah karyawan sebetulnya lahir dari perjanjian atau kesepakatan kerja bukan peraturan ketenagakerjaan.

Kesepakatan antarkedua belah pihak itulah yang membuat kontrak kerja beberapa perusahaan sering kali melanggar hukum bahkan merugikan hak-hak karyawan.

Menurut Yulius, penahanan ijazah, bukan solusi yang bijak sebagai jaminan kontrak kerja atau cara membuat karyawan bertahan lama di perusahaan.
Sebab, hal itu tidak hanya merugikan karyawan, namun juga perusahaan.

Ilustrasi.
Ilustrasi. ()

Bilamana sewaktu-waktu ijazah itu hilang, rusak, dan terkena bencana, maka perusahaan dapat dituntut balik oleh karyawan.

Oleh sebab itu, Yulius mengingatkan, kepada para karyawan agar berhati-hati terhadap kontrak kerja yang berdasarkan kesepakatan bersama, bukan berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan.

Sebab, risikonya jauh lebih besar dan cenderung merugikan karyawan. (KOMPAS.COM)

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved