Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anggota DPR Herson Mayulu: Penerbitan SIM, BPKB dan STNK Seharusnya Menjadi Wewenang Kemenhub

Anggota DPR RI Herson Mayulu mengatakan seharusnya bukan Polri yang menerbitkan SIM, BPKB, dan STNK.

Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Hi Herson Mayulu (H2M). 

TRIBUNMANADO.CO.ID  - Anggota DPR RI Herson Mayulu mengatakan seharusnya bukan Polri yang menerbitkan SIM, BPKB, dan STNK.

Katanya, Komisi V DPR RI akan mengusulkan hal ini dan berupaya untuk bisa masuk dalam RUU LLAJR yang akan dibahas dalam waktu dekat

Menurut Herson, dengan begitu kepolisian bisa fokus pada tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD tahun 1945.

“Fokus pada penindakan, sehingga kepolisian juga bisa lebih maksimal dalam hal penindakan serta tugas-tugas kepolisian lainnya,” tegas Herson,  Jumat (31/1/2020).

Makanya, lanjut dia, Komisi V DPR RI akan mengusulkan pandangan ini dan berupaya untuk bisa masuk dalam RUU LLAJR yang akan dibahas dalam waktu dekat.

Komisi V juga akan mengkaji secara mendalam mengenai wacana ini, khususnya dari aspek kesiapan Kemenhub untuk bisa menangani penerbitan SIM, BPKB dan STNK.

“Di mana Kemenhub juga belum berpengalaman dalam melakukan penerbitan SIM,” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Aras mengatakan, Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kami sebagai Anggota Komisi V DPR RI merasa perlu untuk mengusulkan untuk penyempurnaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan mewacanakan kembali pembuatan SIM dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” Kata Aras.

Menurutnya, wacana ini muncul bukan tanpa alasan.

Wacana ini muncul karena beberapa faktor termasuk kejadian-kejadian yang menunjukan bahwa Kepolisian Indonesia belum mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat terkait dengan pembuatan SIM.

Salah satu contoh yang menonjol adalah pada akhir tahun 2019 kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagar Alam, Senin (23/12/2019) lalu.

Bahwa ditemukan sopir bus tersebut SIM nya sudah mati sejak 9 tahun yang lalu.

“Tidak menutup kemungkinan saat ini banyak pengendara yang tidak memiliki SIM bisa berkendara dengan bebas di jalanan.

Ini tentunya bukan saja akan membahayakan dirinya sendiri yang tidak mendapatkan lisensi berkendara juga akan membahayakan keselamatan pengendara lainnya,” ujar Aras.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved