Hasil Autopsi Lina
Begini Respons Sule dan Rizky Febian Soal Hasil Akhir Autopsi Lina, Singgung Jika Ada yang Suudzon
Hasilnya, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau pun racun dalam tubuh mendiang Lina. Ini respons Sule dan Rizky Febian!
Dari penuturan kuasa hukumnya, Dose Hudaya, kliennya tengah disibukan dengan jadwal manggung sampai dengan Minggu.
“(Rizky Febian) show sampai dengan Minggu,” tulis Dose kepada Kompas.com, Jumat (31/1/2020).

Dose mengatakan, kekhawatiran pihak keluarga akhirnya terjawab dan tidak menimbulkan tanda tanya lagi terkait meninggalnya Lina Jubaedah.
“Meskipun hasil otopsi tidak menemukan adanya kejanggalan sebagaimana dikhawatirkan oleh Rizky dan keluarga almarhumah, tetapi tentunya itu harus disyukuri karena menghilangkan suudzon dan Rizky menghormati hasil tersebut," ujar Dose.
Diketahui, otopsi dilakukan pada jenazah Lina Jubaedah sebagai buntut dari laporan Rizky Febian yanh penasaran dengan penyebab meninggalnya ibunya.
Makam Lina Jubaedah dan otopsi terhadap jenazahnya dilakukan pada 9 Januari 2020.
Sumber: Kompas.com
• Adik Teddy Bongkar Fakta Tepis Isu Kakaknya Ambil Harta Lina: Uang di Deposit Abang 2 Miliar Lebih
Hasil Autopsi Lina
Saptono mengatakan, dari hasil autopsi terhadap tubuh Lina pada 9 Januari dengan membongkar makamnya, diketahui sejumlah fakta.
"Pada pemeriksaan organ dalam ditemukan gambaran penyakit darah tinggi kronis. Hipertensi, batu pada saluran empedu dan tukak lambung yang luas," ucapnya.

Lalu, tidak ditemukan penyumbatan pembuluh darah dan tidak ada serangan jantung akut karena jantung sudah mengalami pembusukan.
"Pada pemeriksaan toksikologi, tidak ditemukan zat beracun.
Sebagai kesimpulan, setelah pemeriksaan autopsi dan laboratorium forensik, dapat dijelaskan saudari Lina Jubaedah kematiannya bukan karena adanya kekerasan maupun racun pada tubuh saudari Lina," ucap dia.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti termasuk hasil visum et repertum, maka penyidik memutuskan bahwa peristiwa kematian Lina pada 4 Januari, bukan tindak pidana.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang didapat berdasarkan laporan saudara Rizki Febian terkait dugaan tindak pidana pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, dinyatakan tidak terbukti karena peristiwa itu bukan tindak pidana," ucap dia.
(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi, Tribun Jabar)
Sumber TribunnewsWiki.com
• Hasil Autopsi Lina Bukan Kekerasan, Harapan Teddy Terkabul: Bakal Ketahuan Siapa yang Benar