Tarif Tol Baru
TARIF TOL Baru Untuk Ruas Tol Dalam Kota, Ada Yang Naik dan Turun, Lihat Dalam Daftar
Penyesuaian tarif tol baru mulai hari ini Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB. Lihat dalam daftar. Ada yang naik ada yang turun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar harga terbaru untuk tol dalam kota PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk selaku operator ruas Tol Dalam Kota, melakukan penyesuaian tarif mulai hari ini Jumat (31/1/2020) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1231/KPTS/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Jasa Marga Regional JabodetabekJabar Division Head Reza Febriano menyampaikan, syarat penyesuaian tarif adalah terpenuhinya Standar Layanan Minimal (SPM).
“Kami selalu melakukan peningkatan layanan kepada seluruh pengguna jalan."
"Ada tiga hal yang kami tingkatkan, yang pertama dari sisi transaksi penambahan kapasitas gerbang tol."
"Kedua dari sisi traffic management, yakni pelaksanaan contra flow, ketiga penyempurnaan sarpras jalan tol,” papar Reza.
Ruas tol dalkot atau Jakarta Intra Urban Toll Road (JIUT) kali terakhir disesuaikan tarifnya pada Desember 2017.
Jalan tol dalam kota mencakup ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit dan Cawang-Tomang-Pluit.
Berdasarkan UU 38/2004 tentang Jalan, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sesuai laju inflasi.
Sejak 8 Desember 2017, kenaikan tarif tol dua tahunan JIUT diberlakukan berdasar atas nilai inflasi dua tahunan dari BPS.
Hal itu sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.973/KPTS/M/2017.
Berikut ini besaran tarif ruas tol dalam kota:
Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit
- Golongan I dari Rp 9.000 jadi Rp 10.000
- Golongan II dari Rp 11.000 jadi Rp 15.000
- Golongan III dari Rp 14.500 jadi Rp 15.000
- Golongan IV dari Rp 18.000 jadi Rp 17.000
- Golongan V dari Rp 21.500 jadi Rp 17.000
Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit
- Golongan I dari Rp 9.500 jadi Rp 10.000
- Golongan II dari Rp 11.500 jadi Rp 15.000
- Golongan III dari Rp 15.500 jadi Rp 15.000
- Golongan IV dari Rp 19.000 jadi Rp 17.000
- Golongan V dari Rp 23.000 jadi Rp 17.000.
Beragam tanggapan pengguna jalan tol dicetuskan menyusul kenaikan tarif Tol Dalam Kota Ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit dan Ruas Cawang-Tomang-Grogol-Pluit.
Saat Tribunnews menanyakan kepada para pengemudi mulai dari golongan I hingga golongan V, sebagian menanggapi positif, ada juga yang mengeluh.
Raymond, pengendara Toyota Fortuner yang masuk klasifikasi kendaraan golongan I, tidak keberatan tarif tol naik dua tahun sekali sesuai aturan Kementerian PUPR.
Namun menurutnya, kondisi jalan tol mesti lebih diperhatikan dan perlunya penambahan rambu-rambu jalan.
“Jalan tol masih banyak rusak, lubang, bergelombang, begitu saja dari dulu, penerangan kurang."
"Tapi selebihnya transaksi tapping oke, bagus,” tutur Raymond.
Andriani, pengemudi Daihatsu Xenia, menyesalkan kenaikan tarif tidak diimbangi pelayanan kepada pengguna jalan.
Ia menilai pelayanan transaksi di gerbang tol harus diberikan solusi saat pengendara kehabisan saldo.
“Terkadang masih ada gerbang tol yang tidak menyediakan isi saldo. Itu membuat kita kerepotan."
"Naik tarif boleh saja, pelayanan juga perlu diperbaiki,” ucap Andriani.
Sedangkan Aceng, pengemudi truk empat gandar yang termasuk dalam kendaraan golongan IV, mendukung penyesuaian tarif yang sudah diberlakukan.
Aceng menilai tarif golongan IV yang turun dari Rp 19.000 menjadi Rp 17.000 cukup meringankan.
“Tapi kalau kami dari truk berharap supaya petugas patroli Jasa Marga atau dari kepolisian PJR ditambah."
"Karena sekarang banyak penodong-penodong di jalan tol,” pintanya. (Reynas Abdila)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: