DKPP Proses 31 Laporan Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Semua Lolos Sanksi Pemecatan
Meidy Tinangon, Perwakilan DKPP di Sulut mengatakan, ada 7 dari 15 KPU Kabupaten/ Kota se Sulut yang diadukan ke DKPP.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan penanganan pelanggararan kode etik bagi penyelenggara Pemilu di Sulut.
Penangananan Laporan Pelanggaran kode etik di DKPP sepanjang tahun 2018-2019 sebanyak 31 kasus
Meidy Tinangon, Perwakilan DKPP di Sulut mengatakan, ada 7 dari 15 KPU Kabupaten/ Kota se Sulut yang diadukan ke DKPP.
Dari jumlah itu, DKPP memberi tiga jenis putusan, adapun Jumlah komisioner KPU diberi sanksi peringatan sebanyak 13 orang, peringatan keras 5 orang dan rehabilitasi 13 orang
Meidy berasal dari Unsur KPU mengatakan, upaya KPU provinsi untuk supaya penyelenggara di tingkatan bawah dapat konsisten menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.
Upaya dilakukan di antaranya dengan melakukan penguatan kapasitas dan komitmen.
"Melalui Bimtek serta penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal serta pencegahan perilaku yang bertentangan dengan kode etik," kata dia
Pengawasan internal dilakukan dengan menindaklanjuti hasil monitoring dan supervisi.
Selain itu informasi ataupun laporan dugaan pelanggaran kode perilaku komisioner KPU sesuai kewenangan yang diberikan PKPU 8 tahun 2019.
Sejauh ini sudah ada 5 komisioner yang diproses melalui mekanisme klarifikasi dugaan pelanggaran kode perilaku di KPU provinsi.
Berasal dari KPU Minut 1 orang dengan sanksi peringatan, KPU Manado 1 orang dengan sanksi peringatan, dan KPU Bitung 3 orang dengan sanksi 1 orang diberikan peringatan.
"Peringatan diberikan sebagai langkah pembinaan dan diharapkan penyelenggara tidak mengulangi perilaku yang melanggara kode perilaku, sumpah janji dan pakta integritas," kata dia.(ryo)
Komisioner 7 Daerah Diproses DKPP
1. Bitung : Peringatan 3 orang
2. Minahasa : Peringatan keras 5 orang.
3. Minsel : Peringatan 5 orang
4. Bolmong : Peringatan 5 orang
5. Boltim: Rehabilitasi 5 orang
6. Talaud : Rehabilitasi 5 orang
7. Manado: Rehabilitasi: 3 orang
• Good Bye WhatsApp! Daftar HP iPhone dan Android Tak Bisa Pakai WA Mulai 1 Februari 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dkpp-proses-31-laporan-kode-etik-penyelenggara-pemilu-semua-lolos-sanksi-pemecatan.jpg)