Sunda Empire
FOTO-FOTO Terbaru 3 Petinggi Sunda Empire Tersangka, Lihat Ekspresinya, Fakta Soal Iuran Terungkap
Meski berbaju tahanan dan sudah tak pakai seragam dinas militer, ekspresi perdana menteri hingga Sekjen Sunda Empire jadi sorotan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga petinggi Sunda Empire akhinya diganjar status tersangka, dijerat pasal keonaran dan sederet barang bukti ini disita polisi.
Ancaman penjara 10 tahun menanti para tersangka petinggi Sunda Empire .
Meski berbaju tahanan dan sudah tak pakai seragam dinas militer, ekspresi perdana menteri hingga Sekjen Sunda Empire jadi sorotan.
Mereka tampak tenang dalam status tersangka, bahkan saling melempar senyum.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) menyebutkan, ketiga petinggi Sunda Empire segera diproses hukum dengan jeratan pasal keonaran.
Ketiganya yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Saptono mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Sambungnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana" ujarnya.
Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Fakta-fakta Cerita Sunda Empire yang Bikin Ngakak Hakim Sidang, 3 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Masih Ingat Kasus Sunda Empire? Ini Akhir Kisah Kerajaan Ilusi dan 3 Fakta yang Bikin Hakim Ngakak |
![]() |
---|
KABAR TERBARU Petinggi Sunda Empire, Divonis Ringan Karena Miliki Gagasan Ciptakan Perdamaian Dunia |
![]() |
---|
Sesungguhnya Tidak Layak Dihukum, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana: Saya Hanya Korban Nasri Banks |
![]() |
---|
Ingat Rangga Sasana Bos Sunda Empire? Kini Kondisinya di Penjara Memprihatinkan, Desak-desak Hakim |
![]() |
---|