Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Ponsel

Cek IMEI di Ponselmu, Selain Tak Bisa Pakai WhatsApp, Daftar HP Ilegal Ini Akan Segera Diblokir

Pemblokiran telepon genggam atau ponsel dan smartphone yang tidak memiliki nomor IMEI resmi terdaftar bakal segera berlaku.

Editor: Chintya Rantung
kompas.com
Ilustrasi Ponsel Black Market 

Sebelumnya, ATSI juga sempat mengeluhkan nilai investasi pengadaan mesin identifikasi IMEI atau Equipment Identity Register (EIR).

Asosiasi menganggap nilai investasi yang dibebankan terlalu memberatkan operator seluler.

Sampai saat ini, Arief mengatakan belum ada titik temu untuk menentukan opsi lain yang akan digunakan sebagai alternatif EIR.

"Kita tunggu pengumumannya ya," katanya.

Ia berharap, aturan dari Dirjen nantinya akan tetap mendukung kesehatan industri telekomunikasi dan kepentingan bangsa.

Sebagaimana diketahui, aturan pemblokiran ponsel blackmarket melalui nomor IMEI baru saja disahkan pada 18 Oktober 2019 lalu.

Kendati demikian, aturan ini baru akan berlaku dalam waktu 6 bulan setelah diterbitkan atau mulai 18 April 2020.

Alasannya, pemerintah masih butuh waktu untuk melakukan sosialisasi aturan IMEI kepada masyarakat.

Apa Itu IMEI Ilegal?

IMEI adalah adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit nomor untuk mengidentifikasi alat atau perangkat telekomuunikasi yang tersambung ke jaringan seluler, secara unik.

Nomor IMEI antar satu perangkat dan lainnya berbeda-beda dan menempel pada perangkat yang bersangkutan.

IMEI dapat dipastikan legal apabila memenuhi beberapa persyaratan, seperti memiliki kartu garansi dari pembuat, terdapat buku manual berbahasa Indonesia, terdaftar di TPP (Tanda Pendaftaran Produk) yang bisa dicek di situs resmi Kementerian Perindustrian.

Jika belum mengetahui nomor IMEI perangkat kita, maka kita dapat melihatnya pada deret angka di stiker yang tertera di kardus kemasan perangkat yang kita miliki.

Jika tidak, kita dapat mengeceknya dengan menekan *#06# pada ponsel.

Setelah mendapatkan 15 digit nomor IMEI, maka kita bisa langsung mengeceknya di laman Kemenperin.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved