3 Petinggi Sunda Empire Bakal Diperiksa Kejiwaannya, Ngaku Perdana Menteri dan Kaisar
Polisi memeriksa kejiwaan dari tiga petinggi Sunda Empire akan diperiksa kejiwaannya. Rencana pemeriksaan akan dilakukan dengan melibatkan Psikolog
Ancaman penjara 10 tahun menanti para tersangka petinggi Sunda Empire .
Meski berbaju tahanan dan sudah tak pakai seragam dinas militer, ekspresi perdana menteri hingga Sekjen Sunda Empire jadi sorotan.
• Presiden PKS Sohibul Iman Datangi DPP NasDem, Bahas Pilpres 2024?
Mereka tampak tenang dalam status tersangka, bahkan saling melempar senyum.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) menyebutkan, ketiga petinggi Sunda Empire segera diproses hukum dengan jeratan pasal keonaran.
Ketiganya yakni, NB sebagai perdana menteri, RRN sebagai kaisar dan KAR atau Rangga sebagai Sekjen Sunda Empire.

Saptono mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong.
Sambungnya, penetapan tersangka tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan para ahli.
"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana" ujarnya.
Dikutip dari TribunJabar.id, adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni satu lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Empire.
Kemudian, satu lembar asli bukti deposito bank UBS, satu lembar setoran tunai ke Bank BNI senilai Rp 10,5 juta, dan foto kopi surat keterangan terdaftar ormasda.
"Dalam kepengurusannya, ada sekira 1.000-an anggotanya yang tersebar di Lampung hingga Aceh.
Untuk membiayai kegiatanya, mereka iuran.
Sejauh ini belum ditemukan adanya unsur penipuan dengan modus pungutan uang," kata Saptono.
Tersangka, Tak Lagi Pakai 'Baju Kebesaran'