Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketua KPU Banjarmasin Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Tanggapan Arist Merdeka Sirait

Ketua KPU Banjarmasin berinisial GM diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
Ist
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait 

Awalnya sebagai saksi, namun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (27/1/2020), begini kronologis dugaan tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU Banjarmasin tersebut.

Peristiwa tindak asusila diduga terjadi di toilet sebuah hotel di Kota Banjarbaru.

Saat itu, GM diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih berstatus pelajar di bawah umur.

Saat itu, tersangka diduga memegang anggota tubuh korban di bagian sensitif.

Selanjutnya, GM diduga menarik tangan kiri korban dan meletakkan di bagian tubuh sensitifnya.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas, AKP Siti Rohayati, sebelumnya mengatakan, pihaknya menerima laporan pada Kamis 26 Desember 2019 atau sehari setelah kejadian.

Kasus ini dilaporkan  seorang ibu yang tidak terima anak laki-lakinya dicabuli di tempat umum.

Kejadian itu, menurut pelapor, terjadi pada 25 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 Wita, di sebuah hotel di Kota Banjarbaru.

Saat itu, korban sedang melaksanakan tugas magang.

Di saat bersamaan, ada acara rapat koordinasi di sana.

“Pada saat itu, di ruangan toilet dalam keadaan sepi, ada seseorang laki-laki yang mengajak berkenalan. Dalam perkenalan itu, diduga pelaku mencolek-colek korban,” kata AKP Siti Rohayati. (Rilis/Banjarmasin Pos)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved