Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kebijakan Pemerintah

Manfaat Sistem SKS Baru Versi Kampus Merdeka, Bebaskan Mahasiswa Belajar Lebih Luas

Bagi Nadiem Makarim, kebijakan Kampus Merdeka memberikan kebebasan bagi mahasiswa untuk belajar lebih luas. Berikut manfaatnya.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim 

2. Lebih banyak prodi
Program Kampus Merdeka memberikan otonomi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi (prodi) baru.

Mahasiswa memiliki kesempatan lebih luas untuk memilih jurusan yang lebih mutakhir dan sesuai dengan kebutuhan pengetahuan dan keterampilan di masa mendatang, serta kebebasan untuk memilih mata kuliah yang sesuai dengan pengembangan kapasitasnya.

Selain itu, mahasiswa akan memperoleh materi dan proses pembelajaran yang lebih berkualitas dengan berkurangnya beban administrasi dosen.

3. Hak lintas jurusan
SKS yang diambil mahasiswa di program studinya maksimal sebanyak 5 semester dari total 8 semester.

Sisanya mahasiswa berhak memiliki pilihan untuk mengambil 2 semester (setara 40 SKS) di luar perguruan tingginya dan 1 semester (20 SKS) di luar program studinya di perguruan tinggi yang sama.

Hak ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan kepada mahasiswa untuk menggunakan tiga semester pilihan tersebut.

4. Kegiatan didukung kampus
Perguruan tinggi harus terbuka dalam berkolaborasi dan berinteraksi dengan sesama penyelenggara pendidikan maupun pihak ketiga (dunia usaha, dunia industri, organisasi nonprofit, dll) untuk memperluas konten pembelajaran.

Sehingga perlu menciptakan dan menggunakan platform bersama untuk pendokumentasian proses tersebut.

Untuk saat ini, kebijakan tersebut baru berlaku untuk program S1 dan politeknik. Namun, perubahan SKS tidak berlaku untuk bidang ilmu S1 Kesehatan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa, Ketahui 5 Manfaat Sistem SKS Baru versi Kampus Merdeka".

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved