Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar? Kivlan Zen: Terus Terang Sampaikan Wiranto koruptor

Wiranto diduga telah melakukan korupsi uang Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa.

Editor: Rhendi Umar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto saat pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. 

Atas kasus tersebut, Kivlan Zen mengaku pernah menggugat pihak Wiranto pada 13 Agustus 2019.

Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan perkara PAM Swakarsa 1998.

Kivlan Zen diketahui telah mendaftarkan gugatannya itu pada 5 Agustus 2019.

Perkara kasus Wiranto ini pun dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta.

Tonin Tachta menyampaikan pada tahun 1998 Wiranto meminta Kivlan Zen membentuk PAM Swakarsa.

Adapun pembentukan tim PAM Swakarsa tersebut memakan biaya Rp 8 miliar.

Tetapi, Wiranto hanya memberinya Rp 400 juta.

Selanjutnya, Kivlan Zen menutup kekurangannya dengan uang pribadinya sendiri.

Hingga gugatan tersebut didaftarkan, Wiranto belum mengganti uang tersebut kepada Kivlan Zen.

Bahkan hal tersebut membuat Kivlan Zen menjual rumahnya, sebab kasus Wiranto membuatnya kehabisan uang.

"Iya karena itu, bapak Kivlan merasa dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar," ujar Tonin saat dikonfirmasi.

Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Jumat 24 Januari 2020, Waspada Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi

Dilansir Kompas.com (22/1/2020), ternyata Wiranto tidak pernah menghadiri sidang atas gugatan yang pernah dilayangkan Kivlan Zen.

"Dia (Wiranto) tidak datang tiga kali," kata Kivlan Zen.

Bahkan, sang pengacara Wiranto pun juga tidak memenuhi panggilan pengadilan.

Oleh karena itu, Kivlan Zen menyebut Wiranto tidak cukup bukti untuk melakukan pembelaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved