Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Semanggi

Tragedi Semanggi I dan II, Komnas HAM: Semua Pihak Sepakat Untuk Terus Mencari Solusinya

Ahmad Taufan Damanik mengatakan polemik terkait hal-hal teknis pada penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat berdampak mundurnya kasus HAM.

Editor: Rizali Posumah
YOUTUBE
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahmad Taufan Damanik mengatakan polemik terkait hal-hal teknis pada penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat akan berdampak mundurnya proses penyelesaian kasus tersebut.

Untuk itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini meminta agar persoalan menyangkut teknis tidak lagi menjadi polemik.

Ahmad Taufik Damanik menyatakan sudah menerima klarifikasi dari Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus tersebut yang sempat menjadi polemik di masyarakat.

Hal itu disampaikannya usai menemui Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2020).

"Ya jangan berdebat lagi soal yang teknis karena itu mundur ke belakang. Tapi tadi sudah ada klarifikasi bahwa itu mungkin ya biasalah dalam satu dinamika tertentu sedikit perbedaan-perbedaan pendapat."

"Tapi secara substansial semua pihak sepakat untuk terus mencari solusinya," kata Taufan.

Terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya, ia pun sempat menggarisbawahi usulan dari Mahfud yang menyatakan dua jalur penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Dua jalur tersebut adalah penyelesaian non-yudisial lewat Komite Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) dan penyelesaian yudisial terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat tertentu.

"Pak Menko sudah memberikan satu usulan penyelesaian non-yudisial melalui KKR atau penyelesaian yang yudisial untuk kasus-kasus tertentu, ayo dibahas," kata Mahfud.

Bung Adian Sakit Hati

Pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan Tragedi Semanggi bukanlah Pelanggaran HAM Berat membuat Adian Napitupulu sakit hati bukan main.

Aktivis 98 itu mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut bila Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut diungkapkan ST Buhanuddin saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI beberapa waktu lalu.

Adian Napitupulu mengatakan hasil rapat Paripurna DPR tahun 2001 yang dirujuk ST Burhanuddin adalah sebuah keputusan politik, bukan keputusan hukum.

"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik."

"Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya," kata Adian usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).

Menurutnya, seharusnya sebagai penegakan hukum, ST Burhanuddin merujuk pada bukti, peristiwa, dan tindakan hukum.

"Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," katanya.

Karenanya ia setuju dengan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang meminta untuk membedakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum.

Menurutnya pernyataan politik tidak bisa menentukan seseorang salah atau benar secara hukum.

"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," kata politikus PDIP tersebut.

Anggota DPR RI tersebut pun meminta ST Budhanuddin menjalankan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I dan II berdasarkan hasil temuan Komnas HAM.

"Yang kita minta apa, penegakan hukum. Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM."

"Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja," kata Adian Napitupulu.

Mahfud MD akan diskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM perihal polemik Tragedi Semanggi I dan II.

Mahfud MD akan bertanya langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kriteria pelanggaran HAM.

"Memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat kan harus ada kejahatan kemanusiaan, genosida."

"Itu yang standar, dalam konteks ukuran itu, kan nanti kita lihat," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Mahfud MD enggan memberikan tanggapan lebih jauh soal tragedi Semanggi I dan Tragedi Semanggi II karena dirinya harus berkomunikasi langsung baik dengan Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM agar mengetahui duduk persoalannya.

"Nanti lah, saya mau diskusi dulu sama Pak Jaksa Agung dan Komnas HAM.‎ Karena kan sejak dulu selalu beda antara Kejagung dan Komnas HAM."

"Nanti saya mau diskusi dulu secara terpisah dengan keduanya," kata Mahfud MD.

‎Diketahui sebelumnya dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020) Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

"Peristiwa Semanggi I dan II telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebuy bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin.

Dalam rapat itu, ST Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.

Dia mengatakaan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.

Terpisah Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Selain itu, Choirul Anam juga meminta ST Burhanuddin memeriksa kembali informasi yang diperolehnya tersebut.

"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan pelanggaran HAM yang berat, ada baiknya Kejaksaan Agung ‎memeriksa kembali informasi yang diperoleh dan melakukan klarifikasi," kata Choirul Anam.

Choirul Anam mengatakan hal itu karena menurutnya, di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM dan juga telah mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung sendiri, kasus ‎Semanggi adalah kasus pelanggaran HAM berat.

Tentang Pernyataan Jaksa Agung Soal Tragedi Semanggi, Mahfud MD: Merujuk Rekomendasi DPR

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Semanggi I dan II, Komnas HAM: Kita Tidak Usah Berpolemik Lagi Soal Teknis.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved