Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Semanggi

Tragedi Semanggi I dan II, Komnas HAM: Semua Pihak Sepakat Untuk Terus Mencari Solusinya

Ahmad Taufan Damanik mengatakan polemik terkait hal-hal teknis pada penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat berdampak mundurnya kasus HAM.

Editor: Rizali Posumah
YOUTUBE
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik. 

"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik."

"Pernyataan politik tidak kemudian serta merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya," kata Adian usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).

Menurutnya, seharusnya sebagai penegakan hukum, ST Burhanuddin merujuk pada bukti, peristiwa, dan tindakan hukum.

"Sebagai Jaksa Agung dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," katanya.

Karenanya ia setuju dengan Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery yang meminta untuk membedakan antara pernyataan politik dan penegakan hukum.

Menurutnya pernyataan politik tidak bisa menentukan seseorang salah atau benar secara hukum.

"Kalau ada orang salah, dia salah atau benar bukan karena pernyataan politik. Dia salah atau benar karena hukum memutuskan dia salah atau benar," kata politikus PDIP tersebut.

Anggota DPR RI tersebut pun meminta ST Budhanuddin menjalankan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran HAM berat Tragedi Semanggi I dan II berdasarkan hasil temuan Komnas HAM.

"Yang kita minta apa, penegakan hukum. Siapa yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum untuk pengusutan pelanggaran HAM, salah satunya Komnas HAM."

"Komnas HAM bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Yang lain bilang apa? Pelanggaran HAM berat. Ya sudah usut saja," kata Adian Napitupulu.

Mahfud MD akan diskusi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM

Menko Polhukam Mahfud MD mengaku akan berkomunikasi dengan Jaksa Agung dan Komnas HAM perihal polemik Tragedi Semanggi I dan II.

Mahfud MD akan bertanya langsung kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kriteria pelanggaran HAM.

"Memang ada kriteria ya pelanggaran HAM berat. Pelanggaran HAM berat kan harus ada kejahatan kemanusiaan, genosida."

"Itu yang standar, dalam konteks ukuran itu, kan nanti kita lihat," kata Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved