Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Semanggi

Tragedi Semanggi I dan II, Komnas HAM: Semua Pihak Sepakat Untuk Terus Mencari Solusinya

Ahmad Taufan Damanik mengatakan polemik terkait hal-hal teknis pada penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat berdampak mundurnya kasus HAM.

Editor: Rizali Posumah
YOUTUBE
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ahmad Taufan Damanik mengatakan polemik terkait hal-hal teknis pada penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat akan berdampak mundurnya proses penyelesaian kasus tersebut.

Untuk itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ini meminta agar persoalan menyangkut teknis tidak lagi menjadi polemik.

Ahmad Taufik Damanik menyatakan sudah menerima klarifikasi dari Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus tersebut yang sempat menjadi polemik di masyarakat.

Hal itu disampaikannya usai menemui Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2020).

"Ya jangan berdebat lagi soal yang teknis karena itu mundur ke belakang. Tapi tadi sudah ada klarifikasi bahwa itu mungkin ya biasalah dalam satu dinamika tertentu sedikit perbedaan-perbedaan pendapat."

"Tapi secara substansial semua pihak sepakat untuk terus mencari solusinya," kata Taufan.

Terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya, ia pun sempat menggarisbawahi usulan dari Mahfud yang menyatakan dua jalur penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Dua jalur tersebut adalah penyelesaian non-yudisial lewat Komite Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) dan penyelesaian yudisial terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat tertentu.

"Pak Menko sudah memberikan satu usulan penyelesaian non-yudisial melalui KKR atau penyelesaian yang yudisial untuk kasus-kasus tertentu, ayo dibahas," kata Mahfud.

Bung Adian Sakit Hati

Pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan Tragedi Semanggi bukanlah Pelanggaran HAM Berat membuat Adian Napitupulu sakit hati bukan main.

Aktivis 98 itu mengaku kecewa dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebut bila Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Hal tersebut diungkapkan ST Buhanuddin saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI beberapa waktu lalu.

Adian Napitupulu mengatakan hasil rapat Paripurna DPR tahun 2001 yang dirujuk ST Burhanuddin adalah sebuah keputusan politik, bukan keputusan hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved