Nasional
Jenderal Idham Azis Angkat Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Penasihat Ahli Kapolri, Ini Kata Neta
Jabatan baru mantan Ketua KPK Agus Rahardjo setelah diangkat oleh Kapolri Jenderal Idham Azis. Jadi penasihat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengangkat mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli.
Dengan demikian ada yang berharap Polri bisa membersihkan diri dari aksi korupsi, pungli, mafia kasus, mafia jabatan, maupun mafia proyek.
Hal itu disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane.
Neta S Pane mengapresiasi Kapolri Jenderal Idham Azis sudah mengangkat mantan Ketua KPK Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli.
Keberadaan Agus Rahardjo, kata Neta S Pane, diharapkan bisa membuat Polri membersihkan dirinya dari aksi
"Selain itu, Agus diharapkan dapat membuka akses KPK untuk melakukan OTT terhadap para jenderal maupun perwira Polri yang korup," kata Neta S Pane kepada Wartakotalive, Jumat (24/1/2020).
Penasihat ahli Kapolri, katanya, bukanlah hal baru bagi dunia kepolisian di negeri ini.
"Dari waktu ke waktu, Kapolri kerap memiliki penasihat ahli."
"Namun saat ini Kapolri Idham Azis mengangkat 17 penasihat ahli terdiri dari berbagai kalangan ahli."
"IPW memberi apresiasi pada Idham yang sudah mengangkat begitu banyak penasihat ahli, meski masa tugasnya sebaga Kapolri begitu singkat, yakni setahun lagi," tuturnya.
Meski mengapresiasi Idham Azis, kata Neta S Pane, IPW juga melihat pengangkatan begitu banyak penasihat ahli, seakan menunjukkan Idham Azis hendak show force didukung begitu banyak pakar.
"Yang jadi pertanyaan, dalam masa tugas yangg tinggal setahun lagi, sejauh mana ke-17 penasihat ahli itu bisa bekerja efektif membantu Idham?"
"Apalagi, selama ini keberadaan penasihat ahli di lingkungan Kapolri lebih banyak sebagai pajangan."
"Sebab di internal Polri sendiri sebenarnya sudah cukup banyak staf ahli Kapolri, yang terdiri dari jenderal bintang satu dan dua," tambahnya.
Selain itu di lingkungan Polri sendiri, kata Neta S Pane, ada enam jenderal bintang tiga.
"Sehingga keberadaan 17 penasihat ahli Kapolri itu bisa membuat tumpang tindihnya kinerja di Polri."
"Terutama dengan staf Kapolri yang berpangkat jenderal bintang tiga, dua dan satu," paparnya.
Sebab menurutnya, bukan mustahil mereka akan bertanya, apa sesungguhnya pekerjaan mereka sekarang ini dengan keberadaan begitu banyaknya penasihat ahli Kapolri.
"Selain itu dengan begitu banyak penasihat ahli Kapolri, dapat membuat opini para Jenderal Polri yang selama ini bekerja sesuai tupoksi ternyata tidak dipercaya."
"Sehingga Kapolri harus dibackup lagi dengan begitu banyak penasihat ahli," beber Neta S Pane.
Banyaknya penasihat ahli, menurut Neta S Pane, juga makin menunjukkan Polri lebih doyan membuat organisasinya menjadi obesitas, ketimbang membuat organisasj yang ramping, efisien, dan efektif.
"Akibat makin obesitasnya organisasinya, semangat Polri ini terlihat tidak sejalan dengan semangat Presiden Jokowi."
"Yang selalu mengatakan akan menghapus sejumlah posisi eselon agar pemerintahannya efisien dan efektif," ujar Neta S Pane
Namun, katanya, yang menarik dari keberadaan penasihat ahli Kapolri itu adalah masuknya Agus Rahardjo.
"Dengan masuknya Agus, IPW berharap mantan pimpinan KPK itu bisa mendorong dituntaskannya belasan kasus korupsi besar yang mandeg hingga saat ini di Bareskrim."
"Seperti kasus kondensat, kasus yayasan Pertamina, kasus Pelindo 2 dan lainnya," harap Neta S Pane.
Selain itu, katanya, Agus Rahardjo juga harus bisa mendorong terjadinya sinergi Polri dan KPK untuk membersihkan institusi kepolisian dari perwira-perwira korup dan suka pungli.
"Yang tak kalah penting sebagai penasihat ahli Kapolri, Agus harus mendorong dan membuka KPK untuk melakukan OTT terhadap jenderal atau perwira polri," cetusnya.
Selama ini, kata Neta S Pane, KPK hanya melakukan OTT terhadap politisi, kepala daerah, hakim dan jaksa, dan tidak pernah melakukan OTT terhadap jenderal polisi.
"Dengan masuk sebagai penasihat ahli Kapolri, sudah saatnya Agus mendorong KPK melakukan OTT terhadap jenderal polisi."
"Jika tidak bisa membersihkan Polri, sebaiknya Agus mundur saja sebagai penasihat ahli Kapolri," tegas Neta S Pane.
"Sebab, ia tak lebih sebagai pajangan di tengah masih berkembangnya persepsi buruk masyarakat terhadap Polri," imbuh Neta S Pane. (*)
Penasihat Ahli Lainnya
Diketahui, penunjukkan Agus Rahardjo termaktub dalam Keputusan Kapolri Nomor: Kep/117/I/2020 tentang Pengukuhan, Pemberhentian dari, dan Pengangkatan Salam Jabatan Penasihat Ahli Kapolri, tertanggal 21 Januari 2020.
Selain Agus Rahardjo, terdapat 16 nama lainnya yang ditunjuk Polri sebagai penasihat ahli Idham Azis.
Berikut daftar nama-nama penasihat ahli Kapolri Idham Azis:
1. Agus Rahardjo sebagai penasihat ahli kapolri bidang penanganan korupsi
2. Chaerul Huda sebagai penasihat ahli kapolri bidang hukum pidana
3. Ifdhal Kasim sebagai penasihat ahli kapolri bidang HAM
4. Muradi sebagai penasihat ahli kapolri bidang keamanan dan politik
5. Hermawan Sulistyo sebagai penasihat ahli kapolri bidang politik
6. Wildan Syafitri sebagai penasihat ahli kapolri bidang ekonomi
7. Hendardi sebagai penasihat ahli kapolri bidang HAM
8. Andy Soebjakto Molanggato sebagai penasihat ahli kapolri bidang pergerakan kepemudaan
9. Sisno Adiwinoto sebagai penasihat ahli kapolri bidang ilmu kepolisian
10. Adi Indrayanto sebagai penasihat ahli kapolri bidang informasi teknologi
11. Fahmi Alamsyah sebagai penasihat ahli kapolri bidang komunikasi publik
12. Rustika Herlambang sebagai penasihat ahli kapolri bidang media sosial
13. Refly Harun sebagai penasihat ahli kapolri bidang tata negara
14. Indria Samego sebagai penasihat ahli kapolri bidang ilmu politik
15. Indriyanto Seno Adji sebagai penasihat ahli kapolri bidang hukum
16. Fachry Aly sebagai penasihat ahli kapolri bidang sosiologi
17. Nur Kholis sebagai penasihat ahli kapolri bidang HAM
Pendapat Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memiliki jabatan baru. Ia dipilih Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai penasihat ahli bidang penanganan korupsi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar melihat langkah Agus merapat ke kekuasaan, dalam hal ini kepolisian, agar bisa terhindar dari upaya kriminalisasi.
"Mungkin itu yang dilakukan Pak Agus, merapat pada kekuasaan sebagai bagian upaya menghindarkan diri dari kriminalisasi," ujar Fickar kepada Tribunnews.com, Kamis (23/1/2020).
Menurut Fickar, seharusnya sebagai bekas pimpinan lembaga antirasuah, Agus haruslah tetap menjaga independensi.
"Tapi memang sulit mempertahankan independensi pada sistem yang tidak murni demokrasi. Merapat ke pohon rindang ketika panas terik menyengat atau ketika hujan deras mengguyur," selorohnya.
Namun di sisi lain, Fickar menganggap upaya Polri mengangkat Agus menjadi penasihat ahli Idham tak lepas dari prestasi Agus saat menjabat ketua KPK.
"Tetapi sisi lainnya juga itu tanda apresiasi Polri pada profesionalitas Pak Agus," pungkas Fickar. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dan di Tribunnews.com
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: