Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Seorang Anggota Polisi Berobat Dimintai Rp 10 Juta, Tak Sanggup Bayar Lalu Pulang, Ternyata Menyamar

Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyamaran untuk mengungkap dugaan praktik kedokteran ilegal.

Tribunnews.com/Lusius Genik Lendong
Polda Metro Jaya merilis pengungkapan kasus praktik kedokteran ilegal di Sudirman Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Satu anggota polisi melakukan penyamaran menjadi seorang pasien. Tujuannya untuk mengungkap adanya laporan dugaan praktik kedokteran ilegal.

Laporan masyarakat menyebutkan Utama Klinik Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dilaporkan sudah tiga bulan praktik ilegal tersebut berlangsung. 

Penyelidikan dengan penyamaran pun dilakukan anggota polisi Polda Metro Jaya.

Penyamaran dilakukan oleh Unit IV Subdit III Sumdaling Dit Reskrimsus PMJ.

Mulanya petugas datang ke Klinik Utama Cahaya Mentari dan mendaftarkan diri sebagai pasien di bagian resepsionis.

Kemudian, pihak klinik membuatkan kartu pendaftaran dan memeriksa denyut nadi petugas yang menyamar tersebut.

"Kala itu petugas yang menyamar menjadi pasien itu dikenai biaya Rp 10 ribu rupiah sebagai uang pendaftaran," kata Irman Gultom di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Lebih lanjut, petugas yang menyamar tersebut mengaku menderita penyakit THT mengingat menurut laporan masyarakat, dokter LS mengobati pasien yang sakit THT.

Usai menuntaskan pendaftaran, petugas tersebut dibawa menuju lantai empat klinik.
Di sana petugas ditangani oleh seorang dokter asal China, yang diketahui berinisial dr. LS, yang juga tak miliki ijin resmi untuk melakukan praktek kedokteran.

"Begitu masuk (ruang pemeriksaan), petugas bertemu dokter yang merupakan warga negara China. Itu diketahui dari bahasa yang digunakan dan pada saat menjelaskan tentang penyakit, dokter itu menggunakan penerjemah," tutur Irman Gultom.

Kegiatan medis yang dilakukan oleh dr. LS adalah dengan melakukan pemeriksaan di sekitar hidung petugas menggunakan alat kedokteran untuk hidung.

Petugas juga diminta membayarkan Rp 10 juta untuk dilakukan penyuntikan guna menyembuhkan penyakit yang diderita karena menurut diagnosa, petugas tersebut sakit sinus.

"Namun petugas kami yang menyamar tidak menyanggupi permintaan tersebut. Akhirnya petugas kami hanya meminta obat untuk diminum," ujarnya.

Kemudian, petugas tersebut pulang dan melapor bahwa benar praktik kedokteran ilegal yang melibatkan seorang dokter asal China telah berlangsung di Klinik Utama Cahaya Mentari.

Kemudian, pada tanggal 13 Januari lalu, Subdit III Sumdaling Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mendatangi klinik Cahaya Mentari dan menemukan Dr. LS sedang mengobati pasiennya.

Pada kesempatan itu pula, polisi meringkus sang dokter dan sang pemilik klinik.

Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 72 ayat (3) dan/atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 ayat Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya mengamankan dua orang pelaku yakni dokter LS, WNA asal China yang tak miliki ijin praktik kedokteran dan juga A, sang pemilik klinik. 

Kanit 4 Sumdaling Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Imran Gultom mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal di Klinik Cahaya Mentari. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved