Kasus Suap Komisioner KPU
Siap Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Suap Wahyu Setiawa, Ketua KPU: Kami Terbuka dan Kooperatif
Meski sudah mendengar kabar pemanggilan dirinya terkait kasus dugaan suap, namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum melihat surat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Meski sudah mendengar kabar pemanggilan dirinya terkait kasus dugaan suap, namun Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman belum melihat surat pemanggilan tersebut.
Arief Budiman dikabarkan akan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap yang menimpa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
"Katanya ada, tapi tadi saya lihat belum ada di meja saya, jadi saya tidak tahu. Kan bisa datang siang, tapi untuk saya belum," kata Arief di Kantor KPU, Rabu (22/1/2020).
Menurut Arief, hal yang wajar jika KPK memanggil seseorang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Dia pun mengaku siap jika benar dipanggil KPK sebagai saksi.
"KPK dalam memproses kasus membutuhkan informasi dan keterangan saksi, dan KPU menyatakan siap," ujarnya.
"Kalau memang ada informasi, dokumen yang dibutuhkan. Kami terbuka dan kooperatif. Sampai tadi pagi di meja saya tidak ada," ucap Arief.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahyu sebagai tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
Pihak KPK menyebut, Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Saeful diduga berperan sebagai perantara yang menyerahkan uang suap ke Wahyu dari Harun dan salah satu sumber dana yang masih didalami KPK.
Diduga Penyuap Komisioner KPU
Sembuh dari sakit, Politikus PDIP Adian Napitupulu langsung beraktivitas kembali seperti biasa sebagai politikus.
Anggota DPR RI Komisi VII ini diketahui sempat jatuh sakit saat menjalankan tugas di Kalimantan pada Desember 2019 lalu.
Adian Napitupulu kena serangan jantung dan harus dirawat di rumah sakit.
Namun, setelah membaik, pria kelahiran Manado itu pun langsung kembali beraktivitas seperti biasa, sebagai politikus.
Adian Napitupulu menanggapi tersangka Harun Masiku hanya menjadi korban iming-iming dari eks Komisoner KPU Wahyu Setiawan.
"Harun Masiku punya hak menjadi anggota DPR, hak itu berdasarkan keputusan partai yang diberikan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung, lalu dia tunggu haknya diberikan KPU, tapi tidak diberikan," kata Adian dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
Untuk mendapat haknya sebagai anggota DPR, kata Adian, Harun Masiku berusaha mendapatkan keadilan tersebut.
Kemudian, menurut Adian Napitupulu, datanglah tawaran dari Wahyu Setiawan.
Adian Napitupulu tanggapi Caleg PDIP yang kabur ke luar negeri tersangka kasus korupsi, Harun Masiku (KOMPAS TV)
Kata Adian, karena Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, akhirnya menuruti perintah Wahyu Setiawan.
"Boleh tidak dia memperjuangkan haknya, kalau boleh dia berjuang. Mungkin caranya salah karena adanya tawaran, kira-kira seperti itu, tapi dalam hal ini harus jernih melihat, ada dua kemungkinan dia mungkin pelaku suap, kemungkinan kedua dia korban dari iming-iming penyelenggara," katanya.
"Karena dia diberi hak yang diberikan Mahkamah Agung. Tanpa keputusan MA, saya percaya dia tidak akan melakukan ini," sambungnya.
Seperti diketahui, calon anggota legislatif dari PDIP Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar pergantian anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) diproses KPU.
Upaya itu, dibantu mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.
Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya.
Permintaan itu pun dipenuhi Harun Nasiku.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.
Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK.
Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP.
Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat.
Adapun sisanya Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu.
Namun, upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus.
Hal ini lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW.
KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.
Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati.
Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.
Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustina.
Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk Dolar Singapura.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Sembuh dari Sakit, Adian Napitupulu Bela Buronan Harun Masiku, Diduga Penyuap Komisioner KPU
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPU Siap Diperiksa sebagai Saksi Kasus Wahyu Setiawan".