News
Pengasuh di PAUD Jadi TSK, Ada Balita Yang Ditemukan Tanpa Kepala di Sungai, Ini Ancaman Hukumannya
Dua orang guru PAUD ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka dinilai telah lalai sehingga ada nyawa balita yang melayang.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang.
Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.
"Malam ini juga kami menjemput kedua tersangka itu di PAUD," kata Ridwan.
Selanjutnya, pihaknya akan memeriksa lebih lanjut selama 24 jam untuk menentukan apakah kedua orang tersebut ditahan atau tidak.
"Kami sudah simpulkan bahwa Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Belum ditemukan ada tindak pidana," jelasnya.
Sebagai informasi, Yusuf hilang di PAUD Jannatul Athfaal Jalan Abdul Wahab Syahranie, pada Jumat (22/11/2019).
Pada Minggu (8/12/2019), jasad Yusuf ditemukan tanpa kepala di anak sungai Karang Asam Jalan Pengeran Antasari, Gang 3, RT 30, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu.
Selain kepala, organ tubuh lain seperti jantung, paru, tangan dan beberapa bagian lain juga dinyatakan hilang.
Meski sebagian organ tubuh hilang, pihak keluarga mengenali jasad tersebut adalah Yusuf.
Kemiripan itu dilihat dari baju yang digunakan Yusuf terakhir kali bertuliskan Monas.
balita meninggal dunia
tak bernyawa tanpa kepala
Yusuf Gazali
balita tanpa kepala
sungai kecil
Polsek Samarinda Ulu
Sosok Muradi Bos BUMN Jabat Komisaris Independen Waskita Karya, Ternyata Bergelar Profesor |
![]() |
---|
Sosok Abuya Uci Turtusi, Kyai Kharismatik yang Meninggal Dunia, Banyak Disegani, Juga Sahabat Gusdur |
![]() |
---|
Pria Beri Sayembara Rp 75 Juta Bagi Siapa yang Temukan Istrinya Hebohkan Warga: 'Saya Kasih Imbalan' |
![]() |
---|
Rumah Tangga Anak 2 Kali Gagal, Lalu Dijual Ibu Kepada Hidung Belang Dengan Tarif Rp 400 Ribu |
![]() |
---|
Kakek Kejang-kejang hingga Tewas di Depan Pacar: ''Kejadiannya Pukul 10.00 WIT di Kamar Penginapan'' |
![]() |
---|