Kasus Investasi Bodong
Hari Ini, Adjie Notonegoro dan keluarga Cendana Akan Diperiksa Dalam Kasus Investasi Bodong MeMiles
Penyidikan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam sudah 19 hari bergulir, pasca dibuka ke publik, Jumat 3 Januari 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidikan kasus investasi bodong Memiles PT Kam and Kam sudah 19 hari bergulir, pasca dibuka ke publik, Jumat 3 Januari 2020.
Kasus ini dibuka dengan menunjukkan dua petinggi perusahaan sebagai pelaku.
Penyidik Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka baru, di antaranya Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1/2020).
Kemudian, Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1).
Selama kurun waktu itu, tiga orang saksi dari kalangan publik figur artis telah diperiksa, di antaranya; Eka Deli Mardiyana, Marcello Tahitoe alias Ello, dan Pinkan Mambo.
Rencananya, Rabu (22/1) besok, empat orang publik figur akan diperiksa, yakni Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau lazim dikenal Ari Sigit Haryo (ASH), dia adalah putra pertama dari Sigit Hardjojudanto dan Elsje Anneke Ratnawati.
Atau cucu dari Presiden Kedua RI, zaman orde baru, Soeharto. Termasuk Istrinya, Frederica Francisca Callebaut, dan ibunya, Ilsye Anneke Ratnawati. Dan juga entertainer di bidang desainer, Adjie Notonegoro.
"Besok 4 orang ya," katanya di Balai Wartawan Gedung Humas Mapolda Jatim, Selasa (21/1).
"Kalau sejauh ini tidak ada konfirmasi 'tidak hadir'. Artinya, kami yakini kehadiran mereka besok," jelasnya.
Jikalau mereka benar-benar datang ke ruang penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim, ketiganya masih akan sebagai saksi terperiksa.
Mangkir
Hari Selasa (21/1) ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang publik figur artis.
Di antaranya penyanyi grup vokal 'Mahadewi' Shinta Dewi alias Tata Janeeta (TJ) dan Regina (R).
Mereka diduga terlibat dalam pusaran investasi bodong MeMiles PT Kam and Kam yang merugikan sedikitnya 264.000 orang member dengan total kerugian sekitar Rp 761 Milliar.
Pantauan Surya.co.id, namun hingga pukul 10.30 WIB, keduanya belum tampak di Mapolda Jatim.