Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Jiwasraya

Korupsi Jiwasraya, Kejagung: Kemungkinan Pakai Pasal Pencucian Uang

Dalam menangani dugaan kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Kejagung membuka kemungkinan memakai TPPU.

Editor: Isvara Savitri
Kompas.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dalam mengusut kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung RI tidak menutup kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyatakan pihaknya akan menerapkan TPPU jika menemukan hasil korupsi yang disamarkan. 

"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Kelimanya disangka Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Meski demikian, Hari menekankan, penyidik hingga saat ini masih terus bekerja membangun konstruksi hukum atas perkara itu.

Oleh sebab itu, pihak Kejaksaan Agung belum dapat mengungkapkan peran kelima tersangka.

"Artinya, membangun konstruksi hukum secara utuh, sebagaimana perbuatannya yang diduga melawan hukum yaitu, fee broker, pembelian saham yang tidak likuid dan pembelian reksadana," ujar dia.

Selain menetapkan lima orang tersangka, penyidik Kejaksaan Agung diketahui juga telah menahan kelimanya sejak Selasa (14/1/2020) hingga 20 hari ke depan.

Soal kasus di perusahaan pelat merah tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah memeriksa 130 saksi dan memanggil dua orang ahli.

Kejaksaan Agung juga sudah menggeledah 15 tempat.

Beberapa di antaranya yang digeledah adalah kantor perusahaan manajemen investasi.

Beberapa perusahaan yang digeledah yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.(*)

SUMBER: https://nasional.kompas.com/read/2020/01/21/10450781/korupsi-jiwasraya-kejagung-kemungkinan-pakai-pasal-pencucian-uang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved