Polemik Depot Bitung
BREAKING NEWS Ahli Waris Pasang Plang di Terminal BBM Bitung, Tuntut Keadilan
Dua unit plang di pasang oleh di pasang oleh Fahmi Sidik Abulle Lawyer ahli waris dan perwakilan ahli waris.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua plang terbuat dari baliho warna putih, bertuliskan tinta hitam dan merah menempel di dua unit pos jaga Terminal BBM Bitung, di Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Provinsi Sulut, Selasa (21/1/2020).
Isinya 'Tanah ini milik ahli waris dari Simon Tudus sesuai putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde): Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 368/PDT.G/199s/PN.MDO JO.
Putusan Pengadilan Tinggi Manado, Nomor 231/PDT/1996/PT.MDO JO, Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor 3965 K/PDT/1999, JO Putusan Mahkama Agung RI Nomor 237 PK/PDT 2003'
"Sampai dengan saat ini, tidak pernah terjadi pernah terjadi peralihan hak dalam bentuk apapun kepada siapapun," demikian bunyi redaksi dalam plang tersebut.
Dua unit plang di pasang oleh di pasang oleh Fahmi Sidik Abulle Lawyer ahli waris dan perwakilan ahli waris.
"Ini kami lakukan karena ketidak adilan yang dialami ahli waris, tak kunjung mendapat kejelasan dari pihak pertamina," koar Fahmi usai memasang plang.
Pemasangan tersebut berlangsung tak lama, dengan pengawasan langsung oleh pimpinan Terminal BBM Bitung dan petugas keamanan TNI-Polri.(crz)
• Kisah Bule asal Begia yang Nikahi Wanita Indonesia, Sadar Suaminya Laki-laki Setelah 19 Tahun