Gosip Artis
Nikita Mirzani Bakal Dijemput Paksa Jika Tak Penuhi Panggilan Polisi, Tessa Mariska: Gue Pengen Liat
Kombes Pol Bastono memastikan jika tak kooperatif, Nikita Mirzani nantinya terpaksa dijemput pihak kepolisian pada Kamis (23/1/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Perseteruan Nikita Mirzani dan Dipo Latief bakal segera memasuk babak baru.
Berkas Nikita Mirzani sebagai terlapor bakal segera diserahkan pihak kepolisian pada kejaksaan.
Terkait kasus Nikita Mirzani dan Dipo Latief, Tessa Mariska mendadak muncul dan berikan komentarnya.
Seperti diketahui, hingga kini hubungan Nikita Mirzani dan Tessa Mariska tak kunjung membaik.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama angkat bicara terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Melalui kanal YouTube STARPRO Indonesia, pada Sabtu (18/1/2020) berawal dari laporan KDRT pada pihak kepolisian yang ditujukan untuk Nikita Mirzani.
Laporan tersebut diajukan oleh mantan suami Nikita Mirzani, yakni Dipo Latief yang sudah membuahkan hasil.
Hasilnya Nikita Mirzani pada akhir tahun 2019 lalu ditetapkan menjadi tersangka.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kombes Pol Bastono yang mengatakan bahwa Nikita Mirzani nantinya akan dijemput oleh pihak kepolisian.
Kombes Pol Bastono juga menjelaskan Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.
"Ya tentunya nanti kita dengan surat perintah membawa atau surat penangkapan ya," ucap Kombes Pol Bastono.
"Kasusnya kan 351 juncto 335, ancaman hukuman 335 ini kan 1 tahun," imbuhnya.
Selain itu Kombes Pol Bastono juga menjelaskan alasan Nikita Mirzani dijemput paksa.

Lantaran Nikita Mirzani tak memenuhi dua kali panggilan pihak kepolisian.