News
Dituduh Curi Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta, Kakek Samirin Divonis Penjara
Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut sisa getah karet
5. Keluarga Mengumpulkan Koin
Menurut anak terdakwa, Agus Supriadi, keluarga mengumpulkan koin sejumlah Rp 17.000 untuk mengganti kerugian PT Bridgestone.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone," kata Agus Supriadi, Rabu (15/1/2020).
Pengacara Seprijon Saragih menyebutkan koin akan diserahkan langsung ke perusahaan karet dan ban tersebut.
"Kami akan serahkan langsung ke perusahaan sebagai ganti rugi. Kalau mereka tidak terima akan kita kirim melalui paket," kata Seprijon.
6. Tanggapan PT Bridgestone
Dikutip dari Tribunnews.com, GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto, berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
Ia menyebutkan perusahaannya merasa prihatin terhadap kasus Kakek Samirin.
"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," kata Arko Kanadianto, Jumat (17/1/2020).
Bridgestone juga mengambil sikap menghormati putusan pengadilan.
"Sikap Bridgestone Indonesia adalah menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan 15 Januari 2020 kemarin dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan," kata Arko.
• Temukan Kejanggalan dalam Kasus Jiwasraya, Kejagung Duga Keterlibatan Oknum OJK Periode Terdahulu
7. Tanggapan Anggota DPR
Anggota DPR Hinca Panjaitan mengimbau agar masyarakat di sekitar area perkebunan PT Bridgestone selalu berhati-hati.
Ia juga berharap masyarakat selalu menaati hukum yang berlaku.
"Yang ada sekitar Bridgestone tetap hati-hati dan menaati hukum yang ada," kata Hinca, dikutip dari Tribun-Medan.com, Kamis (16/1/2020).
Ia meminta agar PT Bridgestone tidak mudah melaporkan hal sepele yang menimpa masyarakat kecil, apalagi kerugiannya hanya sebesar Rp 17.000.