News
Dituduh Curi Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu dari Perusahaan Swasta, Kakek Samirin Divonis Penjara
Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut sisa getah karet
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Samirin menjalani persidangan dengan agenda vonis atas pencurian sisa getah karet.
Samirin (68) divonis dua bulan empat hari penjara oleh Hakim Pengadilan Simalungun karena memungut sisa getah karet di Perkebunan PT Bridgestone, Tapian Dolok, Simalungun, Sumatera Utara.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kakek Samirin ditahan sejak 17 Juli 2019 di Polsek Serbelawan, Polres Simalungun karena melakukan pencurian getah pohon sisa.
Ia mengambil getah sebanyak 1,9 kilogram atau setara Rp 17.000 dari perkebunan milik PT Bridgestone.
Atas perbuatannya, Samirin dikenai ancaman Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
• Putri Delina Resmi Jadi Ahli Waris Harta Mendiang Lina, Tanda Tangani Dokumen di Depan Teddy
Berikut fakta lengkapnya.
1. Untuk Beli Rokok
Dikutip dari Kompas.com, Samirin sedang menggembala sapi di sekitar kebun milik PT Bridgestone.
Sepulang menggembala, Samirin lalu memungut getah karet di kebun tersebut.
Getah karet yang diambilnya kemudian ditimbang dan diketahui beratnya sekitar 1,9 kilogram atau setara Rp 17.000 jika dijual.
Menurut Samirin, ia baru pertama kali mencuri getah karet.
Ia mengaku uang hasil penjualan getah karet rencananya akan digunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," kata Samirin sambil tersenyum.
• 2020 Belum Genap Sebulan, Gugatan Cerai Istri Terhadap Suami Sudah Ratusan di Daerah Ini
2. Perusahaan Melaporkan ke Polisi
Setelah Samirin ditangkap, perusahaan melapor ke polisi.
Samirin juga sempat ditahan polisi karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.